Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KRPK Berikan Kado Kapsul Obat Kuat Kepada Kajari Blitar

12 Desember 2014   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_340788" align="aligncenter" width="536" caption="Massa KRPK saat aksi demo didepan Kantor Kejari Blitar memberikan kado Obat kuat buat Kajari. Kamis, (11/12 ). Foto : Fajar"][/caption]

BLITAR – Meskipun diguyur hujan deras, sekurangnya 500 massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi ( KRPK ) gelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Aksi yang digelar pada Kamis, ( 11/12 ) tersebutdalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia.

Dengan mengendarai 9 truk dan beberapa mobil pribadi juga puluhan sepeda motor, ratusan massa KRPK yang semula berkumpul di markas besar KRPK di kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar menuju Makam Taman Pahlawan (TMP ). Dari TMP dengan berjalan kaki, massa KRPK yang terdiri dari para petani, buruh, anak jalanan, PK5, mahasiswa tersebut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Blitar yang berjarak sekitar 500 meter. Sepanjang perjalanan, selain berorasi mereka juga membawa berbagai sepanduk dan poster yang berisi hujatan diantaranya, Bongkar Korupsi Jatilengger, Tangkap Seret Adili Wadir dan Kabag Keuangan RSUD Ngudi Waluyo, Tangkap Seret Adili Bupati Blitar dan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Selain itu mereka juga membawa replika Kapsul Obat Kuat buat kado Kepala Kejaksaan Negeri Blitar.

Dikatan Ketua KRPK, Mohamad Trianto, Kejaksaan Negeri Blitar layak diberi Rapor merah, pasalnya selama ini Kejari terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi di Blitar Raya. Sujumlah kasus dugaan Korupsi yang telah dilaporkan KRPK ke Kejaksaan Negeri Blitar, seperti dugaan Korupsi Tanah asset jatilengger yang diduga melibatkan Bupati Blitar dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, kasus Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal yang telah memenjarakan BW, mantan Direktur RSUD Ngudi Waluyo, Jamkesda dan Jampersal yang diduga melibatkan mantan Direktur dan para pejabat RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

" Tangkap, seret, adili siapapun elit pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi Jatilengger, Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar, Rumah Sakit Ngudi Waluyo Kabupaten Blitar, dan dugaan korupsi lainnya. Siapapun pejabatnya, entah itu Bupati, Ketua DPRD, Walikota, Direktur, atau yang punya jabatan jabatan apapun, kalau terlibat korupsi harus segera dilempar ke bui," teriak Trianto dalam orasinya.

Menurut Trianto, terkait kasus Jatilengger, seharusnya aktor intelektual dibalik kasus tersebut, yakni Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar segera ditangkap. Pasalnya dalam amar putusan Pengadilan Tipikor di Surabaya Nomor : 40/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby dalam Perkara terdakwa Drs. Agus Budi Handoko, M.Si, pada halaman 103 dan 104 ditegaskan dalam Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor bahwa, Bupati Blitar dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar merupakan dua pejabat yang juga harus bertanggung jawab secara hukum. Pasalnya dengan pertimbangan, bahwa bila MoU, KSO, pengajuan Surat ke DPRD Kabuapaten Blitar, tidak ditandatangani Bupati Blitar, Herry Noegroho, maka tidak mungkin PT. Bina Peri Permai Malang dapat leluasa untuk menguasai dan memanfaatkan serta membaliknamakan sertifikat aset tanah milik Pemkab Blitar tersebut. Begitu pula, bila M. Taufik, SH. selaku Ketua DPRD Kabupaten Blitar, tidak menyetujui/meloloskan permintaan Bupati Blitar untuk memindahtangankan aset milik Pemkab tersebut, maka Bupati Blitar tidak bisa mengambil kebijakan lebih lanjut.

“ Dari amar putusan tersebut sudah jelas kalau Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar juga terlibat. Untuk itu Kejari Blitar harus segera menangkap mereka untuk diadili,” jelas Trianto kepada wartawan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, terkait kasus Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal yang telah memenjarakan BW, mantan Direktur RSUD Ngudi Waluyo, seharusnya selain BW pihak-pihak yang terlibat seperti wakil Direktur, Kabag Keuangan dan lainnya juga harus dijadikan tersangka.

“ Jangan hanya mantan Direktur yang dijadikan tumbal, lainnya yang terlibat juga harus diseret dalam penjara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait kasus Jamkesda dan Jampersal yang diduga melibatkan mantan Direktur dan para pejabat RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Blitar agar segera memeriksa para pejabat RSUD Mardi Waluyo yang terlibat kasus tersebut.

Trianto juga akan menagih janji Kajari Blitar, jika dalam bulan Desember 2014 ini akan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi besar seperti dugaan korupsi Jatilengger, RSUD Mardiwaluyo, RSUD Ngudiwaluyo dan beberapa kasus korupsi besar lainnya.

“ Jika Kajari ingkar janji, kami akan menduduki Kantor Kejari Blitar sampai para koruptor tersebut diseret ke Pengadilan,” pungkas Trianto.

Di Hari Anti Korupsi ini, massa KRPK menghadiahkan replika Obat kuat, agar Kajari Blitar punya kekuatan untuk menyelesaikan kasus-kasus besar tersebut.

Sementara itu Kajari Blitar, Dede Ruskandar, SH. MH. mengatakan, dalam menanggapi tuntutan KRPK, pihaknya akan melakukan Penyelidikan ( Lidik ) seperti yang diminta KRPK, dan dia berjanji kepada massa KRPK, dalam bulan Desember 2014 ini akan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi besar seperti dugaan korupsi Jatilengger, RSUD Mardiwaluyo Kota Blitar, RSUD Ngudiwaluyo Kabupaten Blitar dan beberapa kasus korupsi besar lainnya. (FJR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun