Secara prinsip, pendekatan institusional bisa dilakukan dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja. Ini semua dibutuhkan supaya bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah.
Momentum pasca pandemi Covid-19, perlu untuk dimanfaatkan secara optimal, karena banyak negara-negara produsen utama di dunia, yang melakukan relokasi industri dari China.Â
Asia Tenggara, menjadi salah satu wilayah yang sangat potensial memanfaatkan hal ini. Namun Indonesia saat ini belum jadi pilihan utama bagi investor, karena biaya tenaga kerja, biaya perdagangan, dan nilai tambah Indonesia masih kalah dibanding negara ASEAN lain, sehingga dibutuhkan pendekatan secara institusional dalam bentuk transformasi ekonomi.Â
Dengan adanya kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat terakselerasi, meskipun berat dan penuh tantangan dari berbagai pihak dan kalangan. Komunikasi antara stakeholders menjadi kunci utama agar langkah kebijakan ekonomi pemerintah melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H