Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cpta Kerja Untungkan Semua Pihak

13 Mei 2020   00:21 Diperbarui: 13 Mei 2020   00:39 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan semangat pemenuhan hak konstitusional warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pemerintah Indonesia bermaksud untuk meningkatkan jumlah kesempatan kerja di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah berusaha untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan cara mengubah pengaturan yang terkait di berbagai Undang-Undang melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Semangat perbaikan iklim investasi tersebut tentu diikuti dengan peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia itu sendiri. Hal tersebut dapat dilihat di berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Banyak fasilitas yang diberikan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja kepada para pekerja dan buruh, dari upah, pesangon, hingga tunjangan lain yang jumlahnya tidak sedikit. Namun, RUU ini tidak akan memberikan fasilitas secara cuma-cuma. Syaratnya adalah para pekerja dan buruh harus mampu meningkatkan produktivitasnya. Artinya, pemerintah tidak memihak baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja.

Selain berbagai fasilitas yang diberikan dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah juga menawarkan pelonggaran aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). RUU Cipta Kerja tidak lagi membatasi jangka waktu PKWT seperti UU Ketenagakerjaan membatasi keberlakuannya untuk paling lama dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun. 

Dengan asumsi bahwa produktivitas pekerja menjadi hal yang paling utama, para pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT akan disiapkan untuk menjadi pekerja tetap di perusahaan. Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang memberi batasan maksimal 2 tahun hingga 3 tahun, kemudian pekerja dapat diberhentikan setelahnya. Dalam RUU Cipta Kerja, pekerja yang produktivitasnya bagus tidak menutup kemungkinan akan diangkat menjadi pegawai tetap.

Kondisi ini juga harus dilihat dari dua sisi berbeda, karena dengan aturan yang lama perusahaan akan dirugikan apabila pekerja tidak produktif, tetapi karena sudah bekerja tiga tahun sebagai pekerja kontrak perusahaan dituntut untuk memberikan status sebagai pekerja tetap walaupun si pekerja tidak produktif.

Selain itu, RUU ini akan menjadi harapan baru bagi angkatan kerja baru. Dengan bertambahnya investasi akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan, sehingga generasi muda atau angkatan kerja baru akan lebih diuntungkan dengan kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini akan menguntungkan baik bagi tenaga kerja atau calon tenaga kerja dan para pemberi kerja. Tenaga kerja akan diuntungkan dengan diberikan banyak fasilitas, calon tenaga kerja akan diuntungkan dengan kemudahan mencari kerja, dan pemberi kerja akan diuntungkan dengan produktivitas yang meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun