Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reifikasi

9 Desember 2010   09:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:53 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_194415" align="aligncenter" width="394" caption="jappy.8m.net"][/caption]

Siapa mencintai uang tidak akan puas dengan uang, dan siapa mencintai kekayaan tidak akan puas dengan penghasilannya, Ada kemalangan yang menyedihkan kulihat di bawah matahari: kekayaan yang disimpan oleh pemiliknya menjadi kecelakaannya sendiri. Dan kekayaan itu binasa oleh kemalangan, sehingga tak ada suatu pun padanya untuk anaknya.

1342498527128773967
1342498527128773967
amazing butterfly
Reifikasi adalah penilaian bahwa kesuksesan diukur dari sejumlah benda (benda-benda yang menjadi standar kemajuan) yang dimiliki. Pada konsep seperti itu, maka seseorang dianggap sukses jika mempunyai sejumlah (atau lebih dari satu) benda yang menjadi standar kekayaan pada hidup dan kehidupan modern.
Benda-benda yang menjadi standar kekayaan antara lain, pada masyarakat desa, memiliki lebih dari satu bidang sawah atau tanah ladang, mempunyai beberapa rumah, dan sejumlah besar ternak piaraan yang mempunyai nilai ekonomi. Sedangkan pada masyarakat kota, memiliki lebih dari satu mobil dan rumah, memiliki pekerjaan dan kedudukan yang baik; gaya dan tampilan hidup mewah, dan seterusnya.
Reifikasi, secara positip, dapat menghantar seseorang untuk bekerja keras dan giat, serta tanpa mengenal lelah untuk mencapai kesuksesan. Artinya, seseorang akan berkerja keras, giat, jujur, teratur, penuh disiplin agar memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya; melaksanakan dan menjalankan tugas, tanggungjawab kerja secara profesional.

Namun, secara negatif, dapat menjadikan seseorang mengejar kekayaan dengan segala macam cara, walaupun melanggar hukum serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Artinya, dapat melakukan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran demi tujuan dan keinginannya tercapai.

Pada masa kini, reifikasi telah merambah ke dalam hidup dan kehidupan banyak orang; sehingga menjadikan mereka mengejar segala sesuatu yang telah menjadi ukuran kesuksesan. Hal itu terjadi, karena tiap manusia ingin disebut sebagai orang yang telah sukses. Keinginan untuk disebut sebagai orang sukses itulah, kemudian menjadikan seseorang melakukan berbagai penyimpangan ketika bekerja ataupun memangku jabatan.

Pada sikon seperti itu, ia akan melakukan KKN atau korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindak pelanggaran lainnya, termasuk melakukan berbagai manipulasi dan rekayasa administrasi keuangan, agar memenuhi atau memiliki benda-benda yang menjadi standar kesuksesan, sehingga disebut orang telah mencapai kesuksesan.

Dengan demikian, praktek reifikasi sebagai suatu penyakit sosial manusia modern. Penyakit sosial yang parah pada masyarakat maju dan berpendidikan, namun hampir tidak ada obatnya, selain penghayatan dan pemahaman keagamaan yang baik dan benar. Reifikasi sebagai penyakit sosial yang melahirkan orang-orang melakukan atau mempraktekkan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kolusi-korupsi-nepotisme, menjadikan seseorang secara sadar, membiarkan dirinya terus menderita penyakit sosial yang akut. Dan penyakit tersebut dapat ada pada [diderita oleh] diri para pejabat, pemegang kekuasaan, aparat pemerintah, militer, dan lain-lain; atau dapat menular ke siapa pun dan di mana pun; namun mereka tidak mau mengobati dirinya sendiri.

13424281611637571618
13424281611637571618
Jappy Pellokila http://www.facebook.com/jappy.pellokila http://www.abbah.yolasite.com

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun