Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rakyat RI Tak Wajib Berragama

3 Mei 2012   05:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:48 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lengkap:
UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29
1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya  masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yang

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
  • memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.

Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataanTUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya.

Ungkapan kebebasan beragama memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah;   membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus adasaudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara

Kebebasan beragama, menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya. Dan ini hanya harapan yang terus menerus menjadi pengharapan. Karena, bagi/untuk mereka yang minoritas, tak ada kebebasan seperti itu.

Lalu, jika di Negeri ini hanya ada semboyan kebebasan beragama, selayaknya negara menjamin adanya kebebasan tak beragama. Tujuannya agar banyak orang Indonesia tak perlu beragama, untuk menghindari konflik, pertikaian, tindakan brutal, rusuh, serta sulit membangun rumah ibadah.

Bahkan dengan adanya hak tak beragama, maka tak akan terjadi konflik - kerusuhan horisontal antar sesama anak bangsa (harus mengakui bahwa perbedaan agama - iman merupakan akar konflik utama di Nusantara).

Dan juga, tidak ada satu pun Undang-undang – peraturan di NKRI, yang mewajibkan atau mengharuskan seseorang beragama – menjadi umat beragama – mengikuti salah satu aliran keagamaan, dan seterusnnya. Juga, tak ada undang-undang yang sama yang mengharuskan rakyat Nusantara percaya atau pun tak percaya adanya TUHAN – Allah – Dewa/i dan seterusnya.

Karena tak ada satu pun Undang-undang di NKRI yang mengharuskan seseorang menjadi umat beragama, maka rakyat RI di Nusantara, boleh – bolehkan tak beragama, bahkan tidak dilarang percaya adanya Tuhan atau pun tidak.

Ini adalah suatu kemerdekaan; kemerdekaan pada diri manusia Indonesia, yang tak perlu ada sanksi hukum, jika ia tak beragama.

Sekarang, terserah anda, mau tetap beragama atau tak beragama; tak ada dosa dan larangan untuk itu.


Jappy Pellokila


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun