Kekerasan merupakan tindakan seseorang [gerombolan, kelompok], dengan menggunakan berbagai alat bantu [misalnya senjata tajam dan api, bom bunuh diri, dan lain-lain], kepada orang lain dan masyarakat, yang berdampak kehancuran dan kerusakan harta benda serta penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis bahkan kematian. Sedangkan, kerusuhan merupakan suatu sikon kacau-balau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan [oleh pergerakan dan tindakan] oleh seseorang maupu kelompok massa berupa pembakaran serta pengrusakkan sarana-sarana umum, sosial, ekonomi, milik pribadi, bahkan fasilitas keagamaan.
Secara khusus, di Indonesia, kekerasan sosial mempunyai karakteristik dan pemicu yang hampir sama.
Sentimen (karena akibat perbedaan ) SARA,  merupakan sumbangan terbesar dalam kerususuhan sosial; biasanya terjadi akibat adanya berbagai gap pada komunitas masyarakat; termasuk umat beragama yang bertindak atas nama agama sebagai penjaga dan polisi moral.
Dalam arti kelompok masyarakat agama melakukan pengrusakan fasisilitas umum dan hiburan, karena dianggap sumber maksiat serta melanggar etika dan norma sosial serta agama.
Pada sikon ini, kadangkala, ajaran agama dipakai sebagai alat kekerasan oleh orang-orang yang penuh iri hati serta munafik; mereka penuh dengan kebencian dan iri terhadap kemajuan orang lain.
Model seperti itu, PASTI merusak hubungan tak harmonis intern umat beragama pun bisa merusak atau berdampak masyarakat luas yang berbeda agama. Biasanya perbedaan tafsiran terhadap teks kitab suci dan pemahaman teologis dalam agama-agama memunculkan konflik serta perpecahan pada umat seagama.
Konflik dan perpecahan yang melebar, bisa mengakibatkan rusaknya tatanan hubungan baik antar manusia, bahkan mengganggu hidup dan kehidupan masyarakat luas. Kerukunan dapat dilakukan dengan cara tidak mengganggu ketertiban umum; tidak memaksa seseorang pindah agama; tidak menyinggung perasaan keagamaan atau ajaran agama dan iman orang yang berbeda agama; dan lain-lain
Kerukunan antara umat beragama dan kerukunan intern umat seagama harus juga seiring dengan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Pemerintah adalah lembaga yang berfungsi memberlakukan kebaikan TUHAN Allah kepada manusia; pemelihara ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam kenyataan kesehariannya, seringkali terlihat bahwa, pemerintah dengan politik akomodasinya, bukan bertindak sebagai fasilitator kerukunan umat beragama, tetapi membela salah satu agama.