Korupsi. Merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan [secara sendiri dan kelompok] melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan. Nah, ini ada sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam) Â kelompok - keluarga - parpol - dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya.
Komitmen, adala perjanjian atau keterikatan untuk melakukan sesuatu; kontrak, yang biasanya bersifat saling menguntungkan
Fee, Inggris, adalah biaya, bermakna sejumlah uang yang dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan, dsb); misalnya adminitrasi, yaitu biaya yg dikeluarkan untuk pengurusan surat, dan lain sebagainya
.... untuk membiayai semua yang positif di atas, jika andalkan gaji, maka di samping korupsi, perlu membuat-melakukan Commitment Fee, dengan banyak pihak.
Commitment Fee (CF), sudah tak asing, bisa, dan terbiasa di/dalam bisnis di Indonesia (bahkan di Dunia).  Banyak orang (terutama para broker, pialang, mediator, penghubung, sebagai mediasi, dan lain sebagainya), bisa dan telah menjadi kaya, hanya dengan kemampuan meraup CF. Tentu, hal tersebut  sah-sah saja; dan telah menjadi bagian dari usaha serta kerja keras.
Perilaku dan profesi sebagai pemburu CF, ternyata juga ada (oknum) Anggota Parlemen RI (yang terhormat dan dihormati rakyat). Â Ini adalah fakta yang ada di Negeri tercinta, tidak sedikit anggota parlemen, mempunyai profesi ganda tersebut; atau karena memburu CF lah, maka kini sebagai pesakitan di/depan pengadilan; dan tak sedikit juga telah menikmati hidup dan kehidupan melalui batasan-batasan terali besi alias penjara.
Para koruptor itu, dengan jujur mengakui - mengungkapkan - menjelaskan secara detail (dalam kejujuran mereka sebagai koruptor), ada pejabat, tokoh partai, dan menteri meminta CF dari para pelaksana proyek  - pemenang tender, dan seterusnya.
Misalnya, Ada proyek pemerintah (seperti kasus yang lagi ramai di pengadilan sekarang ini), dan dana pembangunannya dari uang negara. Kemudian di tenderkan. Si pemenang tender (yang kadang harus sogok-keluar uang agar menang), harus mengeluarkan CF untuk pak menteri (dari kementerian terkait), untuk para broker proyek, untuk para pengatur tender, dan seterusnya. Jika, proyek tersebut di daerah, katakanlah propinsi-kabupaten/kota, maka untuk melapangkan urusan perlu juga mengeluarkan CF untuk pak gubernur, pak bupati, dan pak walikota. Dan berlanjut sampai jajaran terbawa, di sekitar lokasi proyek.
Silahkan anda bayangkan sisa dana - dana tersisa untuk proyek tersebut, bisa saja cuma 10 - 30 % dari total anggaran. Â Dan dengan dana sebesar itu, digunakan untuk mengerjakan proyek - membangun. Â Anda bisa mengetahui dengan pasti, hasil dari pembangunan tersebut (yang dananya lebih banyak terpakai untuk CF).