Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

AM Hendropriyono, "11 Anggota Kopassus, ... Dapat Bintang Nahaputra"

8 April 2013   10:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:32 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Makanya secara hukum mereka salah, tapi secara moral mereka baik. Kalau perlu mereka dapat bintang mahaputra" [Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono]

Hari ini, tak sedikit media cetak dan situs news online, memberitakan pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono tentang kasus LP Cebongan. Menurut AM Hendripriyono,

"Premanisme di Jogja yang merajalela ini membuktikan hukum bisu. Hukum tidak bisa

1365389603104915856
1365389603104915856
menyentuh preman-preman ini. Hukum ini masih punya legalitas tapi sudah tidak punya legitimasi. Hukum ini sudah tidak mempunyai daya rekatnya, sehingga masyarakat sudah tidak percaya lagi.

Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Oleh sebab itu, apabila hukum tidak bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara.

Makanya secara hukum mereka salah, tapi secara moral mereka baik. Kalau perlu mereka dapat Bintang Mahaputra."

Itulah pujian tentara terhadap tentara; walau sang tentara yang dipuji itu salah, namun karena ia tentara, maka bisa dibelokan menjadi tentara yang bertindak benar. Dengan demikian, jika ikuti pandangan dan pendapat AM Hendropriyono, maka boleh dan dapat dibenarkan jika ada serombongan tentara ataupun pembunuh, dengan terencana datang ke penjara-penjara, kemuidan membunuh semua preman yang sementara ada di situ atau dipenjara.

Dengan cara seperti itu, maka cukup kerja sama dengan polisi; polisi menangkap dan simpan para preman tersebut di LP/Lapas/Penjara, kemudian mengkontak tentara; setelah itu munculah para tentara untuk menembak mati. Proses ini tidak melawan hukum serta dapat dibenarkan, bahkan dibenarkan; para pembunuhnya adalah pahlawan; pahlawan yang melindungi rakyat.

1364962767957906818
1364962767957906818
Walapun banyak pendapat bahwa apa yang dilakukan prajurit-prajurit Kopassus di Cebongan, bisa diterima sebagai balas dendam - solidaritas tentara - bela rakyat - akibat penegakan hukum yang lemah - dan lain sebagainya, patut kah tentara lakukan seperti itu!? apalagi menembak mati ketika para preman dalam keadan lumpuh dan terenjara.

Mengapa para Kopasus tersebut tidak mengejar dan membunuh mereka (para preman tersebut) ketika masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat atau sementara menjalankan aksi premanismen. Mengapa harus menunggu ketika para preman tersebut sudah menjadi tak berdaya dan tanpa berbuat apa-apa.

Dari situ, nampak bahwa siapa yang pengecut dan ksatria. Ku tak bela preman, mereka patut diberantas, namun cara berantasnya bukan ketika mereka sudah dalam kolam yang terbatas, kerangkeng, dan tak bisa bergerak ke arah mana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun