Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kelompok-kelompok Teroris yang Beroperasi di Indonesia

6 September 2012   21:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:49 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Al Chaidar Pengamat terorisme, mengatakan bahwa ada 9 kelompok teroris di Indonesia. Kendati beberapa kelompok sudah mulai terungkap dan tertangkap, sebagian anggota jaringan tersebut masih hidup dan merupakan ring of fire yang berbahaya. Kesembilan kelompok tersebut adalah,

  1. Abu Khalis (Pepi),
  2. Oman Abdurahman,
  3. Alfadullah
  4. KPPSI
  5. Tanzim Khaidatul Jihad
  6. Abu Umar/ Abu Fatih
  7. Taufiq Bulaga
  8. Kelompok Cirebon
  9. Kelompok Ternate

Nomer 1, 2, 3, 4, Merupakan Jaringan Daarul Islam (DI); berlatih di Aceh dan tidak memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Jaringan DI meneror dengan peledak jenis low explosive. Kelompok DI lebih banyak ditemukan ditempat-tempat permukiman padat atau kota-kota besar. Target utama aparat kepolisian, simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk lembaga, seperti hanya polisi, Kejaksaan, DPR, Mahkamah Agung atau Istana.

Nomer 5, 6, 7, 8, 9, berada di bawah jaringan JI dan Al-Qaeda yakni kelompok Tanzim Khoidatul Jihad dan Taufiq Bulaga.  Dua kelompok memiliki ciri khas menggunakan peledak berkekuatan high explosive. Kelompok Abu Umar masih memiliki hubungan dengan kelompok Abu Sayyaf yang ada di Filipina Selatan, [klik SUMBER]

Untuk nomer  4, saya cukup heran (dan masih ragu), apakah yang di maksud oleh   Al Chaidar, sang Pengamat terorisme tersebut adalah Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) ...!? Agaknya  Al Chaida dan MI yang patut menjawabnya dengan jelas. Hasil googling pun KPPSI, hanya menunjuk pada Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam; walau seperti itu, kita perlu mengetahui lebih jelas lagi .... dan mudah-mudahan  Al Chaidar salah sebut. [caption id="attachment_204263" align="aligncenter" width="500" caption="doc antaranews.com"]

1346926020962254323
1346926020962254323
[/caption]

Jika menurut polisi bahwa pelakunya itu-itu juga, maka ada beberapa hal yang sekiranya dapat dilakukan.  Misalnya,

  • menutup akses komunikasi antara teroris yang di luar  penjara dengan mereka atau para pentolan teroris yang ada di penjara
  • eksekusi hukuman mati, harus terus-menerus dilanjutkan
  • menutup semua web-situs penebar radikal, yang sekaligus penebar kekerasan - kebencian atas nama agama
  • membubarkan ormas-ormas keagamaan yang radikal dan anti Pancasila, termasuk parpol yang tida berazas Pancasila
  • para politisi radikal, sara, rasis, rasialis, (jika ada yang sebagai anggota badan legislatif), dipecat dan juga dihukum mati, karena mereka juga merupakan teroris serta pendukung para pelaku teror, atau bahkan penyandang dana
  • dan lain - lain
Kini, terpulang kepada pemerintah RI (atau rezim yang sekarang), mau negeri tegak berdiri atau hancur dengan membiarkan bibit-bibit teroris tersebut berkeliaran di Nusantara.

13425911631086018773
13425911631086018773

CIRI-CIRI KOMENTAR SAMPAH

  1. vulgar, porno, seksualitas dan pelecehan seksual
  2. ancaman, benci, kebencian, permusuhan
  3. makian - caci maki seseorang maupun kelompok
  4. sentimen sara, rasis, rasialis, diskriminasi, dan sejenisnya
  5. menyerang individu
  6. melenceng - menyimpang jauh dari topik yang dibahas
  7. komentar spam, isi komentar yang sama dan berulang-ulang pada/di satu tulisan - artikel - lapak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun