Ini adalah penjelasan dari Prof. Dr. H. Hamka Haq, MA [silahkan klik]
Adapun dalam konteks KEDAMAIAN bagi bangsa yang masyarakatnya plural, seperti masyarakat Madinah di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW yang di dalamnya umat Islam mempelopori kebersamaan dengan umat Yahudi dan Kristen, maka berlakulah hukum rukhshah(kemudahan), yakni umat Islam dibolehkan bekerjasama dan memilih PENDAMPING Pemimpin yang adil dari kalangan non Muslim. Dalam kondisi seperti inilah, berlaku pesan-pesan ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
- Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik (bekerjasama) dan berlaku adil terhadap orang-orang (umat agama lain) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Q.S.Al-Mumtahanah: 8);
- Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persabahatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani (Kristen)“. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena mereka tidak menyombongkan diri. (Q.S.Al-Ma’idah: 82).
- Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S.Al-Ma’idah:8). Dalam Tafsir Al-Qurthubi Juz 6 hal. 110, ditegaskan bahwa perbedaan agama tidak boleh menjadi penghalang bagi umat Islam berbuat adil (bekerjasama) dengan umat agama lain.