Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang mengatur pengangkatan  jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional, demikian kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Selasa, (antaranews.com)
Kabar baik untuk para wakil menteri, karena mereka tak ditiadakan - didiskualifikasi akibat jabatan tersebut melanggar konstitusi. Â Paling tidak, setelah keputusan MK tersebut, mereka kini lega dan lebih percaya diri ketika melaksanakan tugas - wewenang - fungsi kepejabatannya.
Lebih dari itu, ada akibat yang menarik setelah keputusan MK adalah ada banyak lowongan baru - terbukanya lowongan menjadi wakil menteri. Â Dan pada hemat saya, lebih baik lagi, jika presiden mengangkat wakil menteri pada/di semua Kementerian.
Dengan demikian, para menteri (yang sekarang ini), yang menjadi menteri karena alasan politik/is, biarlah seperti itu, makan gaji buta sebagai menteri namun kerjanya (hanya) urus politik-partainya. Biarlah mereka (terutama para menteri dari parpol) menjadi menteri sebagai balas jasa politik dan ucapan terima kasih politik karena parpolnya telah mendukung sang presiden.
Oleh sebab itu, (jika ada wakil menteri lagi, maka) para wakil menteri, hendaknya dipilih dan diangkat dari antara mereka atau orang-orang yang ahli pada bidangnya masing-masing. Â Nah, siapkan diri anda untuk jadi wakil menteri.
1338527815194645416Abbah Jappy P
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H