Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jika Ada Undang-undang Penodaan Agama, Maka Seharusnya ...

3 Mei 2012   10:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:47 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Ada Undang-undang Penodaan Agama, Maka Seharusnya Ada juga Undang-undang Tentang Kewajiban - Keharusan menjadi pemeluk - umat beragama!?

Sebetulnya yang disebut Undang-Undang Penodaan Agama tersebut, adalah PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA Yang ditetapkan oleh Presiden RI yang pertama Soekarno
Pasal 1 Penetapan tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (lengkapnya KLIK).
Tidak disangka, akhir-akhir ini, undang-undang ini menjadi senjata ampuh untuk melawan 
1336022287942978221
1336022287942978221
semua yang berbeda; yang berbeda dengan ajaran agama - aliran keagamaan yang main stream. (Silahkan anda periksa penjelasannya klik ya)
Agaknya, penetapan ini juga telah menjadikan adanya agama - aliran kepercayaan yang diakui negara dan tak diakui negara. Kenyataan Negara hanya mengakui adanya Agama (dalam artian sesuai dengan makna serta versi kamus bahasa Indonesia) serta syarat-syarat sesuatu yang (bisa) disebut agama (sesuai versi Kementerian Agama).  Akibatnya, menurut Undang-undang ini, Negara hanya mengakui agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khong Cu (Confusius), dan  Islam. Padahal, masih banyak aliran kepercayaan - spritualitas asli Nusantara, yang bisa disebut agama; dalam arti agama sebagai adanya tata tertib dan keteraturan menyembah Ilahi dan hubungan dengan sesama manusia.
Dengan Undang-undang Penodaan Agama, negara bisa menghukum siapa pun yang melanggar undang-undang tesebut. Akan tetapi tidak ada kewajiban - keharusan pada rakyat Nusantara agar menjadi salah satu pemeluk - umat beragama.
Ada catatan perhatian saya pada pasal satu, yang justru membuka peluang terjadinya konflik intern umat beragama, yaitu  ... penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia; dan penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
  1. Umat beragama atau siapa pun dilarang melakukan penafsiran yang berbeda tentang ajaran agama, maka itu adalah pelanggaran hukum; bisa dikenakan pasal penodaan agama
  2. Umat beragama atau siapa pun dilarang melakukan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
Agaknya, kelengkapan perundang-undang untuk melengkapi undang-undang penodaan agama tersebut belum atau tidak ada.  Negara belum mempunyai tolok ukur baku, yang bisa digunakan sebagai pembanding, jika seseorang melakukan pelanggaran keagamaan sehingga bisa dikenakan pasal penodaan agama.  Dan jika pasal tersebut mau diterapkan (katakanlah pada ruang peradilan), maka
  1. Negara harus mempunyai buku putih ajaran-ajaran agama dari semua agama yang diakui pemerintah. Di dalamnya ada ajaran-ajaran main stream dari agama-agama tersebut, dan berlaku (diharapkan ada pemahaman dan dilakukan) pada masing-masing umat beragama. Sehingga jika terjadi salah penafsiran, salah kegiatan, dan seterusnya (atau menyimpang dari buku putih tersebut), maka bisa dihukum; diadili menurut undang-undang penodaan agama
  2. Konsekuensi logis dari yang pertama (1), adalah siapa pun (terutama dari kalangan intern umat beragama) dilarang mengajarkan sesuatu yang berbeda dengan ajaran yang main stream serta melakukan tindakan-tindakan sesuai (seturut) ajaran yang berbeda tersebut
  3. Dan jika benar-benar mau konsekuen, maka semua aliran-aliran - sekte - organisasi agama dan keagamaan yang mempunyai ajaran yang berbeda tersebut, harus tidak diberi hak hidup - dilarang - dibubarkan; dan tokoh-tokohnya diadili - dipenjarakan sesuai pasal penodaan agama. Dengan demikian, semua sekte - mazhab - aliran - ormas keagamaan - orang-orang tertentu, atau siapa pun yang menggunakan (ajaran-ajaran) agama untuk melakukan kekerasan - teror - aksi brutal - bahkan tipuan dan pelanggaran serta kejahatan seksual, harus diadili sebagai orang yang melakukan penodaan agama
Sayangnya, undang-undang ini, pada tataran pelaksanaannya, telah salah kaprah dan asal-asalan; undang-undang ini, hanya dipakai  atau hanya digunakan untuk menghantam mereka  atau aliran yang dituduh sesat serta menyesatkan. Jika di negeri ini tak ada kewajiban untuk rakyat Indonesia menjadi  umat beragama (dan ini satu keuntungan untuk rakyat Indonesia), maka sebetulnya Negara harus memberi kebebasan kepada mereka yang tak beragama - memberi kebebasan kepada semua aliran keagamaan dan kepercayaan - semua mazhab - semua sekte - dan seterusnya.
Negara hanya bisa mengadili mereka yang dituduh (oleh orang-orang atau tokoh agama) melakukan penodaan agama, namun tanpa tolok ukur ajaran-ajaran agama yang benar dan berlaku umum di/dalam negara.

133491120497071734
133491120497071734
foto koleksi pribadi - jappy.8m.net - kompasiana media library Jappy Pellokila

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun