Sudah tidak ada  Anak Haram ... yang  ada adalah ANAK DI LUAR NIKAH (selanjutnya ADLN). Anak tersebut bisa muncul atau ada karena berbagai faktor.  Misalnya, akibat perkosaan (ini adalah hubungan sex diawali dengan kekerasan; di sini terjadi pemaksaan - terpaksa - dipaksa ber/hubungan sex); sex pra-nikah - sex di luar nikah (di sini hubungan sex terjadi karena sama-sama mau/sama-sama ingin dan dengan kesadaran tinggi; biasanya di lakukan atas nama cinta dan kasih sayang).
ADLN  (Anak Di Luar Nikah) biasanya juga terlahir dari perkawinan yang tidak sah; dan kadang orang masih 'pertengkarkan' tentang sah nya suatu penikahan ... misalnya nikah siri dan hidup bersama tanpa nikah - isteri simpanan - dan seterusnya'.
ADLN juga bisa muncul (dari atau ada karena) akibat perkawinan tak berfungsi dalam dunia sex; Pada sikon ini, laki-laki dan perempuan menikmati kenikmatan (hubungan) seks-seksual (biasanya didapat) melalui perkawinan/pernikahan, itu bisa terjadi pada manusia (laki-laki dan perempuan) yang menikah. Dan karena asyiknya menikmati tersebut, terjadi kehamilan pada pasangannya; karena belum atau pun tak menikah, maka muncul pilihan, yaitu aborsi atau dibiarkan lahir. Sehingga di kemudian hari, menjadi masalah tersendiri.
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI yang menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Sangat jelas mengakui status anak di luar nikah; namun itu pengakuan HUKUM; pengakuan yang patut dan harus di terima oleh semua orang Indonesia di Nusantara; yang berada di/dalam pergaruh peradilan Indonesia. Akibat dari keputusan hukum ini, maka ayah biologis dari ADLN, harus bertanggungjawab penuh terhadap anak (dan anak-anak) tersebut.
AKAN TETAPI .... bagaimana dengan hukum moral - hukum sosial - norma dan nilai-2 hidup dan kehidupan yang tak tertulis!? Apakah secara moral ADLN bisa diteriman sebagai sesuatu yang biasa dan lasim, dan tak ada lagi gunjingan sebagai anak haram!?
Atau, karena memang sudah ada pengakuan hukum seperti itu, maka laki-laki dan perempuan (muda) di Nusantara lebih memilih hidup sendiri tanpa nikah. Namun, jika ingin punya anak maka bisa melahirkan tanpa suami atau punya anak tanpa menjadi suami dan isteri; dan itu dibolehkan secara hukum.
Agaknya, kita, mungkin telah siap tentang status ADLN, namun belum tentu ada kesiapan moral - kesiapan agama - kesiapan sosial - kesiapan nilai-nilai untuk menerima ADLN.
ADLN yang terlahir tersebut tidak salah, dan mereka juga tak minta dilahirkan, oleh sebab itu, mereka tak patut memikul beban kesalahan ayah dan ibunya (ayah dan ibu yang kata banyak orang tak pernah menikah secara agama dan negara).