Dan juga, semakin banyak kebijakan yang membuka peluang agar rakyat dan/di daerah yang mayoritas Muslim, semakin menjadi seperti dalam Negara Agama serta ada Agama Negara. Sebaliknya, ada kesunyian keputusan dan kebijakan politik yang mampu membuka peluang serta mengayomi rakyat yang beragama minoritas; ini adalah marjanilisasi politik terhadap minoritas.
Dan dengan itu, maka aparat pemerintah pusat sampai daerah SANGAT MUDAH melakukan penghambatan, larangan, tekanan, dan pengusiran, pembunuhan, dan kebrutalan lainnya kepada rakyat NKRI yang agamanya-kepercayaannya tidak diakui oleh negara.
Kelanjutan dari adanya agama negara tersebut, maka dengan cepat akan tercipta Negara Agama; dengan ciri-ciri khas, antara lain:
- semua tatanan hidup dan kehidupan dalam negara harus sesuai dengan hukum-hukum atau ajaran-ajaran agama yang diakui Negara
- para pengelola negara atau pemerintah harus tunduk kepada pandangan-pandangan atau ajaran agama
- negara dan para tokoh agama negara mudah melakukan pemaksaan terhadap rakyat agar memeluk Agama Negara
- para penganut agama yang “tidak diakui sebagai agama negara” harus menjadi pemeluk Agama Negara, jika tidak maka kepala pisah dengan badan
- orang menjadi beragama hanya karena ingin diakui sebagai warga negara, memperoleh kedudukan, jabatan, keuntungan materi, dan lain-lain, bukan karena kesadaran pribadinya serta panggilan Ilahi dan keinginan untuk berhubungan dengan Yang Ilahi
JAPPY PELLOKILA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H