Mohon tunggu...
Janur Musyarrofah
Janur Musyarrofah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

A stoic to be

Selanjutnya

Tutup

Money

Tantangan Pandemi Terhadap APBD Tuntut Pemerintah Daerah Putar Otak

25 Maret 2021   05:10 Diperbarui: 25 Maret 2021   13:53 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu bentuk perwujudan pengelolaan keuangan daerah dimana anggaran tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung dari 1 Januari sampai 31 Desember. APBD sendiri ditetapkan dalam wujud peraturan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Di kota asal penulis, Kabupaten Tulungagung, APBD pada tahun 2020 pada pendapatan ditetapkan sebesar Rp.2.583.354.920.105 dan anggaran belanja sebesar  Rp.2.763.354.920.105. Namun, karena adanya kejadian tak terduga yakni pandemi COVID-19, pemerintah setempat mengajukan perubahan anggaran keuangan 2020. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tetang perubahan APBD tahun 2020 akhirnya disetujui oleh DPRD setempat sehingga dengan adanya perubahan ini pendapatan Kabupaten Tulungagung pada 2020 dalam APBD menjadi Rp2.466.063.855.778 dan anggaran belanja menjadi Rp2.956.850.111.853.

Turunnya pendapatan ini disebakan karena pengaruh dari pandemi COVID-19 dan penerimaan dari pemerintah pusat yang juga menurun. Disebutkan juga oleh Bupati Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo, bahwa sebagian besar memang difokuskan untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19.

            Sebelumnya, semenjak pandemi virus corona (COVID-19) mulai menyebar wilayah Indonesia, pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan alokasi kembali dana APBD untuk penanganan wabah ini. Tak tanggung-tanggung, dana APBD yang dialokasi kembali oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung kurang lebih mencapai 60% dari APDB pada tahun 2020. Hal ini menjadikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan menjadi sedikit terhambat dan bergantung dari sisa dana APBD. Adanya pemangkasan beberapa dana seperti dana bagi hasil cukai dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU) dilakukan sehingga hal ini berdampak terhadap terhambatnya proyek-proyek pembangunan. Perbaikan infrastruktur seperti jalan, gedung, dan jembatan menjadi mangkrak, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lain seperti pemberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini menjadi pekerjaan pemerintah setempat untuk berpikir keras mencari jalan keluar dari situasi ini.

            Adanya perubahan penurunan jumlah pendapatan daerah dan peningkatan belanja daerah yang baru ini masih menjadikan APBD Kabupaten Tulungagung defisit kurang lebih sebesar 490 miliar rupiah. Dalam Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa : “Dalam hal anggaran diperkirakan defisit ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.”

Ketika APBD mengalami defisit, maka dapat dibiayai atau diatasi dengan penerimaan pembiayaan, seperti penggunaan cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, penerimaan kembali pemberian pinjaman (penerimaan piutang), dan juga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dimana penerimaan pembiayaan Kabupaten Tulungagung pada saat itu mengalami peningkatan, yang sebelumnya sebesar 180 miliar rupiah menjadi kurang lebih 505 miliar rupiah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya sebesar 0 rupiah atau tidak ada menjadi 15 miliar rupiah.

            Dengan adanya peningkatan penerimaan pembiayaan kurang lebih sebesar 325 miliar rupiah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar 15 miliar rupiah, menjadikan netto pembiayaan kurang lebih sebesar 490 miliar rupiah dan SiLPA tahun berkenaan menjadi 0 rupiah.

            Turunnya pendapatan daerah Kabupaten Tulungagung selama pandemi memang sangat terasa. Pendapatan daerah berupa pajak yang bersumber dari pajak reklame, pajak air tanah, pajak hotel, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam, pajak restoran, pajak sarang walet, pajak penerangan jalan, pajak parkir, Pajak atas Bumi Dan Bangunan (PBB), dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) beberapa diantaranya menjadi berkurang karena adanya kebijakan tertentu serta beberapa hal lainnya.

Contohnya saja pada ketika April 2020, hotel dan restoran dibebaskan pajaknya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Tulungagung bahkan kehilangan sekitar 3,8 miliar rupiah sebulan, padahal setiap tahunnya pajak dari usaha hotel dan restoran bisa mencari 28 miliar rupiah. Apalagi pajak hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung setelah pajak penerangan jalan (PJJ), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Selain itu, pajak dari reklame pada 2020 juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya pemerintah daerah setempat bisa mendapatkan 820 miliar rupiah dari pajak reklame, sedangkan pada tahun 2020 tercapai kurang lebih sekitar 720 miliar rupiah. Meskipun pendapatan pajak reklame ini menurun dari tahun sebelumnya, namun jumlah pendapatan ini sudah melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 600 miliar rupiah. Adanya penurunan pendapatan dari pajak reklame ini tentu karena imbas dari pandemi COVID-19. Usaha-usaha yang berada pada masa sulit juga memengaruhi pemanfaatan reklame.

            Meski ada perubahan anggaran serta pemfokusan pemerintah terhadap penanganan COVID-19, namun disini pemerintah daerah setempat juga masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan-jalan rusak serta pembangunan puskesmas.

            Sedangkan pada akhir tahun 2020 kemarin, disetujui juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2021 oleh DPRD setempat. APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 ini ditetapkan dalam Perda sebesar Rp2.394.260.047 dari segi pendapatan dan anggaran belanja sebesar Rp2.506.260.047.478. Hal ini menjadikan APBD Kabupaten Tulungagung pada 2021 mengalami defisit sebesar 112 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun