Hingga saat ini, serangan Israel terhadap Palestina belum berakhir, dalam sebuah rilis saat ini Israel telah mengalami kekacauan ekonomi.
Aksi boikot terhadap Israel masih berlanjut, di Indonesia masyarakat memboikot terhadap produk-produk yang terafiliasi mendukung Israel.
Boikot tidak hanya soal menjauhkan diri dari produk atau merek tertentu, boikot merupakan sebuah ekspresi moral dan bentuk perlawanan damai terhadap ketidakadilan.Â
Dalam konteks global, boikot seringkali menjadi simbol kekuatan masyarakat sipil untuk mempengaruhi perubahan tanpa kekerasan.Â
Agar memiliki dampak yang konstruktif, tindakan boikot harus dilakukan secara cermat, dengan kesadaran penuh akan kebenaran informasi serta dampaknya terhadap berbagai lapisan masyarakat.
Sebagai langkah awal, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa informasi mengenai produk yang akan diboikot benar adanya, apakah perusahaan tersebut benar-benar mendukung entitas yang terlibat dalam penindasan atau konflik yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.Â
Banyak dari kita yang mungkin tergerak untuk memboikot produk yang dituduh mendukung Israel dalam konflik dengan Palestina, misalnya.Â
Tindakan ini harus dilandasi bukti kuat agar tepat sasaran. Informasi yang tidak akurat dapat berujung pada kerugian bagi perusahaan atau pihak yang sebenarnya tidak terlibat, yang malah bisa merugikan pekerja atau masyarakat lain yang juga berhak mendapatkan keadilan.
Selain itu, boikot memiliki konsekuensi yang kompleks dan berlapis. Ada rantai dampak yang meluas, dari para pekerja di tingkat produksi hingga jaringan distribusi yang mungkin hanya menjalankan tugasnya tanpa keterkaitan langsung dengan konflik yang dipermasalahkan.Â
Langkah ini harus mempertimbangkan secara luas apakah ada cara untuk tetap memperjuangkan nilai tanpa menghukum orang-orang yang tidak terlibat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kita untuk mengutamakan keadilan dan tidak hanya menjadikan boikot sebagai sekadar reaksi emosional.
Dalam Islam, aksi boikot yang adil dan benar adalah sebuah jihad moral. Langkah ini tidak hanya berfokus pada tindakan ekonomi semata, melainkan mengacu pada prinsip-prinsip maqashid syariah atau tujuan syariah, yaitu menjaga keutuhan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.Â