Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Membangun Ekonomi Berkeadilan di Tengah Krisis PHK: Pelajaran dari Teladan Nabi Muhammad SAW

13 September 2024   12:56 Diperbarui: 13 September 2024   12:58 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi (Desan by Canva)

Dalam beberapa hari ke depan, umat Islam akan memperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di momen yang penuh makna ini, kita patut selalu mengingat dan meneladani ajaran beliau, termasuk dalam bidang ekonomi. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu krusial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Prediksi dari ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, yang menyatakan bahwa PHK bisa mencapai lebih dari 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024, memperlihatkan kondisi ekonomi yang rapuh dan mengancam stabilitas sosial masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 46.240 pekerja telah terkena PHK dari Januari hingga Agustus 2024, dengan harapan angka ini tidak melampaui angka tahun lalu sebesar 64.000. Namun, situasi ini mengundang pertanyaan serius terkait janji pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Dalam konteks ini, ajaran Nabi Muhammad SAW mengenai etika bisnis, kejujuran, dan keadilan dalam transaksi ekonomi memberikan panduan yang sangat relevan. Ekonomi Islam, yang menempatkan kesejahteraan umat sebagai pusat perhatian, menawarkan solusi yang mendalam dan komprehensif untuk mengatasi tantangan ekonomi saat ini, termasuk gelombang PHK yang terus mengancam stabilitas masyarakat.

Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai seorang pedagang yang sukses, dihormati karena kejujuran dan integritasnya dalam setiap transaksi. Prinsip-prinsip dasar yang beliau ajarkan, seperti kejujuran dalam berdagang dan keadilan dalam setiap aktivitas ekonomi, merupakan landasan bagi terciptanya ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dalam bisnis, Nabi mengajarkan bahwa setiap pelaku ekonomi harus menjaga transparansi, menghindari penipuan, serta tidak mengambil keuntungan yang merugikan pihak lain.

Kejujuran dan keadilan juga menjadi fondasi penting dalam perlindungan terhadap hak-hak buruh dan pekerja. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya memberikan upah yang layak dan tepat waktu, serta memperlakukan pekerja dengan penuh martabat. Dalam konteks masa kini, prinsip-prinsip ini relevan dalam menghadapi tantangan PHK yang melanda Indonesia. Banyak perusahaan yang mungkin tergoda untuk mengorbankan pekerja demi mempertahankan laba, namun prinsip keadilan yang diajarkan Nabi menuntut para pengusaha untuk mempertimbangkan kesejahteraan karyawan mereka.

Gelombang PHK yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 70.000 pekerja di tahun 2024 menunjukkan bahwa dunia bisnis saat ini berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Ketergantungan pada model ekonomi kapitalis yang mengejar keuntungan semata, tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja, mengakibatkan ketidakstabilan yang terus berulang. PHK massal menjadi simbol dari kegagalan sistem ekonomi yang tidak berlandaskan pada keadilan sosial. Ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad yang memandang kesejahteraan umat sebagai prioritas utama.

Di tengah ancaman PHK, janji pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan menjadi sorotan. Dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan, tanggung jawab pemerintah menjadi semakin besar untuk menyediakan solusi konkret. Namun, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada janji-janji kosong. Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan yang lebih serius dan terukur, dengan memprioritaskan kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Meski pemerintah berjanji akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Jumlah PHK yang terus meningkat mengindikasikan bahwa kebijakan yang diambil belum mampu menahan laju pengangguran. Ada celah antara janji pemerintah dan kenyataan yang dihadapi oleh rakyat. Pemerintah seharusnya belajar dari prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menempatkan kesejahteraan manusia di atas segala-galanya. Kebijakan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat tidak akan pernah menciptakan stabilitas jangka panjang.

Selain itu, perusahaan juga perlu dikritik atas ketergantungan mereka pada model bisnis yang mengejar keuntungan maksimal dengan mengorbankan pekerja. Prinsip-prinsip bisnis yang diajarkan Nabi Muhammad, seperti keadilan dan tanggung jawab sosial, seharusnya menjadi panduan bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi, bukannya langsung memberhentikan pekerja.

Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berbasis pada nilai-nilai keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Kebijakan ekonomi yang pro-rakyat, seperti pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, harus menjadi prioritas utama. Sektor ekonomi informal juga perlu didorong agar masyarakat dapat memiliki sumber pendapatan alternatif.

Perusahaan perlu mempertimbangkan solusi yang lebih inovatif dan manusiawi dalam menghadapi krisis ekonomi. Mengadopsi fleksibilitas dalam model kerja, seperti kerja paruh waktu atau pemberian pelatihan keterampilan baru bagi pekerja, bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi PHK. Selain itu, perusahaan harus lebih transparan dalam menyampaikan kondisi finansial mereka kepada karyawan, sehingga keputusan yang diambil bisa didiskusikan secara bersama dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun