Mohon tunggu...
Januar Dwi Pangestu
Januar Dwi Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Seakan Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda

21 Mei 2022   18:23 Diperbarui: 21 Mei 2022   18:32 3989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKEMBANGAN teknologi dan informasi di era digital seperti sekarang ini membuat semua aspek bisa dilakukan secara digital dan yang pasti semakin memudahkan umat manusia untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan instan. Dampak positif dan negatif pasti muncul akibat pesatnya oerkembangan teknologi dan informasi, tak terkecuali seperti perjudian. Perkembangan yang pesat ini membuat semakin beragamnya media yang digunakan dalam kasus perjudian. Perbedaan antara perjudian konvesional dan judi online adalah jika perjudian secara konvensional biasa di lakukan secara langsung (terang-terangan) atau secara sembunyi-sembunyi, sedangkan judi online  dilakukan secara online melalui sebuah media internet tanpa harus mempertemukan antara penjudi dan bandar secara langsung.

Kenapa sih masyarakat bermain judi online?

Masyarakat sekarang sudah banyak meninggalkan judi konvensional dan beralih ke judi online, karena judi online lebih mudah dimainkan dimana saja dan kapan saja. Judi online ini sendiri di minati masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari orang dewasa bahkan anak muda. Kejenuhan dan kehilangan pendapatan serta judi online yang seakan memberi pendapatan tambahan secara instant pada saat Covid-19 kemaren juga menjadi hal utama dalam meningkatnya kasus judi online ini. Parahnya judi online ini seperti menjadi sebuah trend yang diminati para anak muda, hal tersebut disebabkan karena jenuh di rumah akibat Covid-19 sehingga mereka iseng mencoba keberuntungan memainkan judi online. Para anak muda yang memainkan judi online lalu mendapatkan hasil di awal rata-rata menjadi ketagihan untuk memainkan judi online secara terus menerus, hasil dari judi online ini bisa berkali kali lipat dari modal awal. Dengan modal puluhan ribu memungkinkan mereka mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah hanya dengan judi online saja, sehingga cukup untuk memenuhi kebuhan sekunder mereka. Semakin banyak teman yang memainkan judi online dan melihat hasil yang didapat juga membuat semakin banyaknya para anak muda yang tertarik untuk memainkan judi online ini, ditambah dengan gaya hidup di era sekarang yang cukup tinggi membuat anak muda memainkan judi online sebagai tambahan uang untuk membeli barang barang yang mereka inginkan.

Apakah ada hukum yang mengatur tentang judi online?

Kementerian komunikasi dan informatika menngatakan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 mereka telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai macam platform digital, tetapi pemberantasan judi online ini bisa dikatakan sulit karena selalu muncul situs situs baru namun dengan nama yang berbeda. Masyarakat masih belum banyak yang tau sebenarnya judi online sekarang bisa mendapat hukuman, seperti yang tertulis pada Pasal 27 Ayat (2) UU ITE NO.11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) NO.19 Tahun 2016. Untuk hukuman para penjudi online ini berbeda dibandingkan dengan hukuman judi konvensional, karena judi online menggunakan sistem dan media yang sudah canggih. Hukuman untuk pelaku judi online ini akan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Emang ada kasus tentang judi online?

            Pelaku judi online tidak hanya berasal dari masyarakat biasa saja, melainkan sampai para influencer. Seperti kasus yang terjadi di Palembang, seorang influencer bernama Apriazi Sundana atau bisa kita kenal dengan Ubey ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menerima endore atau mengiklankan situs judi online di media sosial. Influencer yang memiliki banyak pengikut tentunya sangat berbahaya jika menyebarkan informasi yang tidak seharusnya disebar bahkan mengiklankan, hal tersebut sangat bisa menghasut para pengikutnya agar bermain judi online. Pihak kepolisian juga menangkap 4 bandar judi online pada 21 Oktober 2021 kemarin di wilayah Pekanbaru. Para tersangka bisa mendapatkan hasil kotor sebesar Rp4 Miliar sampai Rp4,5 Miliar per bulan.

            Dari kasus penangkapan bandar bisa kita lihat bahwa banyak sekali masyarakat yang bermain judi online. Tidak sedikit pula pemain judi online yang mengalami kerugian, ditambah pandemic kemaren serta banyak pegawai yang mengalami PHK membuat mereka memutuskan untuk mencari peruntungan di judi online ini sendiri. Pemerintah sudah sangat bagus untuk mengambil langkah dengan menangkap para bandar judi online serta membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian online, sehingga para pemain judi online bisa takut untuk terus bermain dan pada akhirnya berhenti bermain judi online.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun