Desa Karanggondang, Pekalongan (29/07) - Balai desa merupakan salah satu pusat kegiatan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakatnya yang membutuhkan. Pelayanan publik disini dapat dimaknai salah satunya sebagai pelayanan administrasi masyarakat dan sejenisnya walaupun sebenarnya cakupan pelayanan publik lebih luas dari sekadar pelayanan administrasi. Pelayanan publik sejatinya menjadi salah satu hak masyarakat yang harus dipenuhi.Â
Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui alur yang jelas dalam sebuah pelayanan publik. Hal ini sebagaimana gagasan Agus Dwiyanto dalam beberapa bukunya mengenai pelayanan publik. Terlebih di masa pandemi ini, dibutuhkan prosedur khusus dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses layanan publik atau pun bagi perangkat desa yang memberikan layanan publik.
Mahasiswa KKN Tim II Undip yang berada di Desa Karanggondang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Karanggondang berusaha untuk merumuskan pelayanan publik di balai desa Karanggondang yang aman di masa pandemi. Pelayanan publik yang dirumuskan tentunya mengacu pada beberapa teori yang ada. Perumusan dilakukan oleh mahasiswa Undip, yang kemudian dikonsultasikan dengan perangkat desa atau sekretaris desa terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa poin -- poin yang dirumuskan sesuai dengan keadaan masyarakat Desa Karanggondang dan dapat dipahami dengan baik.
Secara umum, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelayanan publik di masa pandemi seperti mematuhi protokol kesehatan dengan memakasi masker dan mencuci tangan ketika memasuki lingkungan balai desa serta menjaga jarak aman, kemudian apabila urusan di balai desa telah selesai diharapkan dapat segera pulang ke rumah dan membersihkan diri. Selain itu, di masa pandemi ini hendaknya masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan publik secara daring dengan menghubungi sekretaris desa atau RT setempat melalui media whatsapp sebelum mengakses pelayanan publik di balai desa.
Output dari kerjasama ini salah satunya adalah adanya banner yang terpasang di balai desa dan beberapa titik strategis lainnya seperti pos kamling dan lainnya. Informasi mengenai pelayanan publik di masa pandemi ini diharapkan dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat Desa Karanggondang, sehingga masyarakat Desa Karanggondang dapat mengetahui alur dan prosedur pelayanan publik sebelum mengakses pelayanan publik itu sendiri.
Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Desa Karanggondang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H