EPC (engineering procurement Contruction) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)Bau Bau 2 x 10 MW dibangun dengan nilai proyek sekitar USD.35 juta berdasarkan contract Nomor: 015.PJ/041/KIT/SULMAPA/2011 tgl 18 Juli 2011 antara PT. PLN (Persero) yang diwakili oleh Vickner Sinaga (Direktur PLN Operasi Indonesia Timur) dengan Konsorsium PT. Mega Eltra (Leader/kontraktor), PT. Sakti Mas Mulia (member) dan Zibo Zangte (Member/pemasok unit mesin PLTU).
Areal Lahan untuk pembangunan PLTU yang sangat vital di Sulawesi Tenggara tersebut adalah hibah dari Pemerintah KotaBau Bau,yang dalam perjalannya menjadi masalah karena sebahagian diklaim masyarakat masih belum diganti rugi. Masalah hukum atas lahan tersebut terus bergulir akan tetapi bukanlah merupakan faktor utama yang membuat pembangunan PLTU menjadi terhambat.
Diluar kebiasaan yang terjadi di PLN. Pada saat kontrak ditanda tangani UKL dan UPL belum ada, sehinggaperencanaan pekerjaan semakin tidak jelas. Sesuai dengan kontrak, type boiler yang akan digunakan untuk PLTU tersebut adalah Stocker akan tetapi konsorsium yang diwakili oleh PT. SMM meminta persetujuan PLN agar dirubah menjadi type CFB. Permintaan tersebut dengan jaminan tanpa tambahan biaya yang akan ditanggung oleh PLN. Sebagaimana diketahui boiler type CFB dikenal kualitasnya lebih baik dan harganya lebih mahal jika dibanding dengan boiler type stocker. Permintaan perubahan ini dilakukan oleh konsorsium dengan pertimbangan teknis apabila tetap menggunakan boiler type stocker, makaakan sangat sulit untuk mencapai heat rate seperti disyaratkan dalam kontrak. Permintaan ini ditolak oleh GM PLN Pikitring Sulmapa.
Sejalan dengan permintaan konsorsium, maka basic design yang dirancang mengacu kepada penggunaan boiler type CFB, Karena ditolak PLN, kemudian dirubah kembali oleh konsorsium menjadi type Stocker. Untuk perubahan design kembali ke type stocker harus dilakukan di China, dan hal ini sampai sekarang belum dilakukan yang menurut informasi karena alasan biaya.
Dengan belum adanya basic design yang menjadi acuan pekerjaan berikutnya, maka secara otomatis pekerjaan sipil tidak dapat dimulai, sehingga tidaklah mengeharankan jika hingga saat ini progres pekerjaan pembangunan PLTU Bau Bau adalah 0%.
Tenggat masa Kontrak PLTU Bau Bau telah berakhir (expired), demikian juga performance bond (jaminan pelaksanaan), sehingga PLN tidak bisa melakukan pemutusan kontrak karena jaminanan pelaksanaan tidak bisa dicairkan. Inilah salah satu kelalaian PLN sehingga tidak dapat mengambil tindakan apapun kepada kontraktor. Menurut informasi dari sumber di konsorsium, pernah dalam sebuah pertemuan resmi di Kantor PLN, konsorsium justru menantang PLN untuk melakukan (determinasi) pemutusan kontrak. Akan tetapi bagaimana nasib pembayaran down payment (panjar) sebesar 15% jika kontrak diputus? Dan bagaimana mencairkan jaminan pelaksanaan? Mungkin inilah faktor yang membuat PLN tidak bisa berbuat banyak menghadapi konsorsium.
Dalam pelaksaannya PT, Mega Eltra yang merupakan leader konsorsium sama sekali tidak terlibat,faktanya yang menjadi leader adalah PT. SMM termasuk pihak yang dikuasakan menerima pembayar down payment. Praktek seperti ini adalah budaya yang sudah sanagat biasa dijumpai di PLN.PT. Mega Eltra yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibuat jadi “tameng” agarkonsorsium terkesan memiliki kompetensi dan kredibilitas yang tinggi, akan tetapi yang terjadi hanyalah pinjam meminjam perusahaan. Penggunaan BUMN dalam menggarap tender di BUMN termasuk PLN, didukung juga oleh kebijakan Meneg BUMN yang dikenal dengan “sinergi BUMN”.
Permasalahan Hukum Dan Kerugian Negara
Terjadinyakesalahan dalam proyek ini dimulai pada saat perencanan, khusunyaterkait penggunaan type boiler stocker yang apabila dipaksakan PLTU tidak akan mampu beroperasi memenuhi target performa/output 2 X 10 MW, dengan heat rate yg disyaratkan kontrak. Kesalahan yang sudah terdeteksi oleh konsorsium dan dilaporkan serta dimintakan perubahan melalui amandemen kontrak tidak direspon dengan baik oleh PLN. Ketidaksesuain ini membuat basic design tidak pernah selesai, pekerjaan tidak bisa dimulai, pengadaan matrial impor terhalang dan seterusnya.
Konsorsium tidak melaksakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak ada progres pekerjaan sama sekali, sedangkan Negara (PLN) telah membayar down payment sebesar 15% atau setara Rp.50 miliar. Dengan demikian negara sudah membayar akan tetapi tidak mendapatkan kemanfaatan apapun dari pembayaran tersebut, dan ini merupakan “kerugian negara”.
PLN tidak bisa mencairkan performance bond sebesar 5% dani nilai proyek yang merupakan hak negara dan diatur dalam kontrak, dan ini juga merupakan kerugian negara, disamping sanksi pengenaan denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
Akibat terlambatnya PLTU beroperasi maka PLN harus memperpanjang kontrak sewa PLTD yang menggunakan bahan bakar solar/HSD dengan biaya operasionalnya jauh lebih mahal dibanding penggunaan PLTU Batubara. Selisih biaya operasional dari kedua pembangkit tersebut adalah merupakan “potensi kerugian negara”
Posisi PT. Mega Eltra sebagai leader konsorsium adalah pihak yang paling bertanggung gagalnya pembangunan PLTU Bau Bau, terlepas dalam perjalanannya semua pekerjaan konstruksi diambil alih oleh PT. SMM.Sedangkan Vickner Sinaga, Direktur Operasi Indonesia Timur PLN sebagai penandatangan kontrak, juga merupakan pihak yang layak dimintakan pertanggung jawabannya, apalagi PLN terkesan memberikanperlakuan khusus kepada konsorsium.
Kesimpulan
Jika masuk ke ranah hukum korupsi, maka penyidikan kasus ini bukanlah perkara sulit untuk didalami, semua data dan dan fakta tersaji sangat vulgar. Jika dibandingkan denganpenyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PLTU Waii-Ambon yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung, maka penyidikan kasus PLTU Bau Bau harusnya jauh lebih mudah. Sekedar pembanding, dalam pembangunan PLTU Waii-Ambon masih ada progres pekerjaan sekitar 63%, sedangkan progres PLTU Bau Bau tetap di angka 0%. Kedua proyek ini pelaksananya dimotori oleh perusahaan yang sama, yaitu PT. SMM yang dikenal merupakan pemain lama yang sudah mengakar di PLN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H