Tender Grati Combined CyclePower Plant (Peaker) Extention Project 450 MW sebagaimana yang diumumkan tanggal 18 Agustus 2014 ditenggarai berpotensi menjadi masalah di kemudian hari karena adanya indikasi tidak terpenuhinya keterwakilan kontraktor nasional sebagai partner lokal dan adanya bayang-bayang sanksi black list terhadap salah satu peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap I oleh panitia tender.
Porsi Partner Lokal minimal 25%.
Pasal 8. (1) huruf (d) syarat tender menyatakan Badan Usaha Asing harus bekerjasama denganBadan Usaha Nasional (partner lokal) dengan porsi sebesar minimal 25%. Sedangkan pada huruf (g) ditekankan ketentuan tentang partner lokal harus mengacu kepada Paraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
Bab V Pasal 10 angka (1) dan (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut secara tegas menyatakan BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk setiap pekerjaan konstruksi dengan kepemilikan saham adalah 100% warga negara Indonesia/atau BUJK.
Salah satu peserta tender Grati Combined CyclePower Plant (Peaker) Extention Project 450 MW adalah Konsorsium yang terdiri dari Alstom (Switzerland) 30%, PT. Alstom Power Energy Systems Indonesia 25% dan Jurong Engineering Limited (Singapura) 37,5%, sebagaimana tertulis dalam Consortium Agreement tanggal 28 Oktober 2014 yang diregister oleh Notaris Ferry Mahendra Permana, SH.
Dengan komposisi tersebut apakah konsorsium ini sudah memenuhi ketentuan adanya porsi partner lokal/BUJK sebesar minimal 25%?
Alstom Power (Switzerland) adalah merupakan pemilik sekitar 78% sahamPT. Alstom Power Energy Systems Indonesia, selebihnya dimiliki oleh PT. Barata Indonesia danPT. PAL Indonesia. Dengan kata lain, saham PT. Alstom Power Energy Systems Indonesia bukanlah 100% milik warga negara Indonesia/atau BUJK, sehingga porsi partner lokal dipastikan tidak akan mencapai 25%.
Dengan demikian Konsorsium yang dipimpin oleh Alstom (Switzerland) tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk lulus tahap I (administrasi dan teknis).
Sanksi Black List
Setelah Francis dan Amerika Serikat memberikan sanksi berupa black list dan denda, informasi terbaru menyebutkan, Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) yang merupakan lembaga finansial Jepang juga telah menjatuhkan sanksi black list kepada Alstom Power Inc dan PT. Alstom Power Energy Systems Indonesia terhitung sejak tanggal 9 Februari 2015 sampai dengan 8 Agustus 2016. Pemberian sanksi ini terkait dengan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus suap di proyek PLTU Tarahan (Loan tahun 1998) dan PLTU Muara Tawar Extention Project (pinjaman 2003).
Proyek-proyek dimana terjadinya suap/korupsi tersebut berada di Indonesia, dalam hal ini di lingkungan PT.PLN (Persero). Kasus ini juga melibatkan pejabat Negara warga negara Indonesia. Dengan demikian sudah seharusnya Direksi PT. PLN (Persero) yang baru berani membuat kebijakan tegas dengan menerapkan SK Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 166.K/DIR/2012 Tentang PBJ dan Nomor : 0554.K/DIR/2013 Tentang Black List kepada PT. Alstom Power Energy Systems Indonesia, sebagaimana yang telah dilakukan kepada Marubeni.
Klarifikasi Dan Evaluasi
Direksi PT. PLN (Persero) melalui panitia tender sebaiknya melakukan klarifikasi dan evaluasi “ulang” atas informasi tersebut di atas untuk memastikan kebenarannya. Hal ini penting untuk agar tetap terjaganya keterwakilan kontraktor nasional sebagai partner lokal dari kontraktor asing (EPC/BUJKA) di bidang pembangunan pembangkitan (power plant) di Indonesia. Jangan sampai kelalaian dan ketidak telitian pihak-pihak yang terkait dengan proses tender, membuat masalah ini menjadi kasus hukum di kemudian hari.****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H