Tiba pada suatu kondisi terkini setelah selama 2 tahun lebih Bangsa dan seluruh masyarakat hidup dalam kecemasan, kekuatiran dan ketakutan akibat pandemi Covid-19 namun dengan adanya keputusan pemerintah melalui Satuan Tugas Penangan Covid-19 dengan Surat Edaran Nomor : 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan pemerintah ini sangat melegakan dan menggembirakan bagi pelaku perjalanan walaupun masih ada ketentuan ketentuan yang harus di penuhi yaitu  terutama tetap memperhatikan prokes dan vaksinasi . Jika pelaku perjalanan sudah divaksinasi lengkap 1 dan 2 dan atau ditambah dengan vaksinasi boster maka tidak perlu lagi menunjukan PCR dan Antigen. Sementara bagi yang belum vaksinasi lengkap masih tetap dikenakan ketentuan lainnya.
Dalam  Surat Edaran  telah diuraikan ketentuan teknisnya bagi pelaku perjalanan yg bisa diakses. Saya hanya mau menyambut Surat Edaran ini dengan sukacita dan mau mengatakan bahwa tiba saatnya kita akan lepas dari musibah/bencana non alam yg mencekam bangsa dan masyakat akhirnya akan berakhir juga. Ini di tandai dengan ketahanan tubuh masyarakat rata rata semakin bagus sebagai akibat dari pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Disamping itu juga masyarakat taat, patuh dan disiplin dalam menjalankan prokes sehingga menghambat kecepatan penyebaran covid-19 dengan segala variannya.Â
Terkait dengan itu maka marilah, bagi yang belum vaksinasi segera saja lakukan vaksinasi dan kita semua tetap patuhi dan disiplin menjalankan prokes agar kita dan bangsa terbebas dari covid-19 dengan segala variannya. Sebagai Bangsa dan kita semua masyarakat tentu menginginkan kesehatan yang semakin baik, kegiatan perekonomian yang semakin baik, pendidikan yang semakin baik dan aspek hidup lainnya yang semakin baik.
Terima kasih Tuhan atas berkat yang kami rasakan saat ini terutama wabah Pandemi Covid-19.
Jayapura, 10 Maret 2022
by, Jantje Laimeheriwa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H