Mohon tunggu...
Herman Josef C.N.
Herman Josef C.N. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus Surabaya

Saya adalah seorang mahasiswa Magister ilmu Hukum dari universitas 17 Agustus Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperdebatkan Penerapan Hukum Retroaktif dalam Konkrit Hukum

14 September 2023   23:05 Diperbarui: 14 September 2023   23:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baik dari sisi pro maupun kontra, asas retroaktif dalam hukum memiliki banyak argumen yang sama-sama menariknya. Di satu sisi, asas retroaktif bisa digunakan untuk menegakkan keadilan dengan membantu memperbaiki ketidakadilan yang mungkin terjadi karena kurangnya informasi di masa lampau; menjerat dengan lebih menyeluruh atau memberikan dampak hukum yang lebih pantas bagi pelaku korupsi; atau membantu pemerintah untuk mengembalikan aset-aset yang diperoleh melalui cara ilegal. Di sisi lain penerapan hukum retroaktif juga sangat rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak pemegang kekuasaan yang tidak bertanggung jawab karena sifatnya yang berarti tidak mengenal kapan suatu tindakan yang dianggap melanggar dilakukan. Hukum retroaktif juga bisa menghambat tumbuhnya ekonomi negara karena membuat pengusaha kebingungan dan kesulitan dalam mengambil keputusan bisnis dan investasi yang tidak melanggar peraturan.

Pada dasarnya, hukum retroaktif memiliki manfaat-manfaatnya tersendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di masyarakat. Namun asas ini perlu diperlakukan sebagai alat khusus yang tidak cocok untuk diterapkan dalam mayoritas kasus yang timbul di masyarakat. Asas ini sebaiknya hanya dipergunakan dalam kondisi-kondisi tertentu dimana keadilan tidak dapat dicapai melalui hukum non-retroaktif dan ketika ada kepentingan publik yang lebih besar yang mengharuskan penerapan hukum ini. Tapi apabila hukum retroaktif diperlakukan sebagai pendekatan reguler dalam perundang-undangan negara, maka dampak kerusakan yang bisa timbul bagi masyarakat sangatlah besar. Perekonomian negara bisa macet akibat sulitnya bagi sektor swasta untuk bertumbuh. Penegakan hukum pidana dan perdata bisa berantakan karena besarnya celah bagi pemegang kekuasaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dan asas retroaktif untuk menjatuhkan lawan politik atau lembaganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun