[caption id="attachment_393014" align="aligncenter" width="343" caption="Silaturahmi dilaksanakan pada tahun 2013 di Satay House Senayan Jakarta, tampak Ir. Ono Sutarno MS HUMAS PT KEI (Baju Putih keempat dari kanan) dan Pengurus Pusat HIMAS."][/caption]
MEMBONGKAR DANA BESAR
CSR PT KANGEAN ENERGY INDONESIA (KEI)
Oleh : Minhadzul Abidin
Pendahuluan
Sumber Daya Alam yang melimpah di negeri ini ternyata tidak mampu mengangkat kemandirian ekonomi negara kita, pemerataan pendapatan masih hanya harapan belaka, padahal sekarang adalah parameter kebangkitan masyarakat (civil society),  UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang disempurnakan oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan peran Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten atau Kotamadya dalam penyelenggaraan aktivitas pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Dan dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan desentralisasi terutama dalam ekonomi, bagaimana pengelolaan Sumber Daya Alam dan hasil-hasilnya dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dipergunakan untuk pembangunan aerahnya masing-masing. Senada dengan hal tersebut Dawam Rahardjo (1999) mengungkapkan kebijakan ekonomi harus mengacu kepada integrasi ekonomi dan bersamaan dengan itu adalah perlunya menciptakan kebebsan ekonomi disatu pihak dan keadilan sosial di pihak lain dengan desentralisasi setiap daerah mempunyai kesempatan untuk mengembangkan potensinya,
Perusahaan yang mengelola Sumber Daya Alam di daerah memilki peranan penting untuk mengembangkan dan membangun kesejahteraan masyarakat di daerah, karena umumnya masyarakat tersebut adalah masyarakat yang terbelakang baik dari ekonomi maupun pendidikan.Ada beberapa kalangan yang menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggung jawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakat. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yang akan memenangkan kompetisi global adalah perusahaan yang memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program Corporate Social Responsibility (yang selanjutnya disingkat CSR) yang terintegrasi sebagai standar kebijakan dan strategi bisnis Pengusaha tersebut. Dengan adanya tanggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yang terintegrasi dalam masyarakat, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban untuk membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Keuntungan vis a vis Pemberdayaan
Pada saat mulai berproduksi 1994, operator PSC Pagerungan dipegang Atlantic Richfield Bali North Inc sampai 1999. Setelah itu diganti BP Kangean Ltd sampai 2004, EMP Kangean Limited sampai 2007, dan PT Kangean Energy Indonesia sampai sekarang yang merupakan Anak usaha dari PT Energy Mega Persada Tbk (ENRG). Menurut catatan Harian Surya Indonesia (2007) Kangean Energy Indonesia di Pulau Pagerungan Besar memproduksi gas alam awalnya sebesar 175 MSCF (million standard cubic feet) per hari yang disalurkan melalui pipa bawah laut 28 inci sepanjang 450 KM menuju Porong (sebagai home base). Dari home base ini kebutuhan gas alam dipasok untuk memenuhi kebutuhan di Petrokimia, Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PJB Unit Pembangkit Listrik. Pada tahun 2008 PT kangean Energy Indonesia yang perusahaan yang bergerak pada eksplorasi khusus gas alam tersebut, produksi per hari mencapai 50 mmcf atau 50.000 meter cubik, sedangkan Harga per meter cubik US$ 4, Pendapatan per hari PT kangean energy Indonesia adalah 50.000x US$ 4 = US$ 200.000, kalau dijumlahkan dalam rupiah sebesar US$ 200.000 x Rp. 9.000 = Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah), sedangkan dalam waktu satu tahun 360 hari x Rp. 1.800.000.000 = Rp. 648.000.000.000, jadi PT Kangean Energy Indonesia sama dengan Rp. 648.000.000.000 (enam ratus empat puluh delapan milyar rupiah), pertanyaannya sudah berapa tahun PT Kangean Energy Indoneia mengeksplorasi gas di Pagerungan Besar dan sudah berapa keuntungan hari ini yang mereka peroleh, menurut data Kompas (1990) kandungan gas alam  di gugusan kepulauan kangean itu, yaitu 260 juta kubik kaki gas per tahun untuk produksi selama 20 tahun.
Pasal 74 ayat I UU Perseroan Terbatas berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penjabaran dari Undang Undang tersebut mungkin lebih mengarah kepada community development karena merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. dan pengaitannya dengan perusahaan berbasis sumber daya alam Program CSR PT Kangean Energy Indonesia fokus untuk kegiatan Community Development. Adapun Kegiatan Community Development PT kangean Energy Indonesia meliputi berbagai bidang diantaranya: Pertama bidang sosial ekonomi yaitu mengadakan pelatihan tentang tata cara budi daya ikan, pelatihan menjaga lingkungan laut, pelatihan tata cara budi daya rumput laut , pelatihan dalam produksi VCO (virgin coconut oil), serta bagaimana promosi hasil-hasil laut. Kedua di bidang pendidikan yaitu dengan membangun dan memperbaiki sekolah dari tingkat dasar samapai menengah, memberikan batuan untuk peningkatan kesejahteraan Guru dan beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi , Program Regenerasi untuk Nelayan yang profesional. Ketiga dibidang Sosial atau fasilitas masyarakat; membuat lapangan bermain, karang taruna, sarana olahraga (sepak bola, bola volli, bulu tangkis dll),distribusi air tawar, renovasi masjid, pembangunan pesantren, peringatan hari-hari besar keagaman, serta pengiriman Da'i (juru dakwah) ke berbagai Daerah, Keempat dibidang kesehatan pembangunan dan renovasi Puskesmas, program gizi untuk Balita, mendatangkan Dokter untuk Puskesmas, program penambahan fasilitas kesehatan, dan pengguanan air bersih, Kelima bidang lingkungan program menjaga keamanan dari konservasi laut yang berlebihan , penjagaan lingkungan laut dari pencemaran. (Sumber: http://www.kangean-energy.com)
Menurut Ono Sutarno Kepala bagian HUMAS PT KEI dalam acara Silaturahmi dengan Himpunan Mahasiswa Se-Kecamatan Sapeken (HIMAS) pada tahun 2013 di Jakarta, dijelaskan beberapa hal mengenai mekanisme CSR. Pertama Desa Pagerungan Besar dan Sepanjang menjadi salah satu desa prioritas community development, Kedua usulan pengembangan masyarakat setiap tahun dibahas pada pertemuan komite pengembangan masyarakat dengan susunan sebagai berikut: CCD (Committee Community Development) diketuai Wakil Bupati Sumenep dengan anggota SKK MIGAS, Pemerintah Kabupaten, Camat, Kepala Desa, Perwakilan tokoh masyarakat dan perusahaan. Ketiga usulan Musbangdes-Musrenbangkec-komite penyusunan program-sesuai kemampuan perusahaan (atas persetujuan SKK MIGAS) dan Pemerintah Daerah dengan skala prioritas. Banyak hal yang suda kami lakukan untuk pemberdayaan masyarakat melalui CSR ini bahkan menurut Ono Sutarno dana CSR yng dikeluarkan oleh PT.KEI paling besar di Kabupaten Sumenep.