Mohon tunggu...
Janis rahma Aulia
Janis rahma Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Salatiga

Bersungguh-sungguh dalam belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Tujuan Serta Hukum Perkawinan dalam Islam

13 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 13 Mei 2022   17:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari bahasa Arab yaitu

nakaha yang mempunyai arti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan

untuk arti bersetubuh (wathi`). Nikah menurut arti asli hukum adalah hubungan

seksual,tetapi menurut arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal

hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.1

Kata nakaha banyak terdapat dalam Al-Qur'an dengan arti nikah atau kawin, seperti

surat An-Nisa' ayat: 22

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah pernah dinikahi oleh ayahmu

kecualiapayangtelahberlalu"(QS.AnNisa':22)

Tujuan Perkawinan

a. Melaksanakan perintah Allah SWT dan sunnah Rasul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun