Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kalau Penerima Ogah Pulang, LPDP Harus Dianggap Student Loan

10 November 2024   09:59 Diperbarui: 10 November 2024   10:04 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alumni LPDP program profesi Ners dan angkat sumpah tahun 2014. (dok: pribadi)

Dengan cara ini, dana publik tetap dapat kembali ke kas negara dan dialokasikan kembali untuk tujuan lain atau digunakan untuk memberikan kesempatan beasiswa bagi mahasiswa lainnya yang berkomitmen untuk pulang dan mengabdi.

Penerapan gagasan ini tentunya harus diatur dengan adil dan transparan. 

Misalnya, LPDP bisa menetapkan tenggat waktu tertentu setelah kelulusan bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia. 

Jika penerima beasiswa tidak kembali dalam jangka waktu yang ditentukan tanpa alasan yang jelas, maka dana yang diterima harus dikembalikan dengan skema pinjaman. 

Hal ini akan menjadi dorongan bagi penerima beasiswa untuk kembali dan memberikan kontribusi bagi Indonesia, namun tetap menghormati hak individu untuk menentukan pilihan karier sesuai aspirasi pribadi mereka.

Sistem student loan atau pinjaman mahasiswa ini juga akan menegaskan kepada calon penerima beasiswa bahwa mereka harus benar-benar mempertimbangkan komitmen jangka panjang sebelum mendaftar. 

LPDP perlu memberikan informasi secara jelas terkait tanggung jawab setelah kelulusan sehingga penerima beasiswa sepenuhnya memahami bahwa keputusan mereka untuk tetap tinggal di luar negeri akan berkonsekuensi finansial.

Dengan menerapkan aturan ini, program LPDP dapat menjadi lebih berkelanjutan dan berfokus pada pencapaian tujuan pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas. 

Bagi mereka yang benar-benar berkomitmen untuk pulang dan berkontribusi, LPDP tetap menjadi beasiswa yang murni, tanpa ikatan finansial. 

Namun, bagi yang memutuskan untuk mencari peluang di luar negeri, student loan adalah bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pemberian beasiswa tersebut.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan hak individu untuk menentukan pilihan hidup dengan kewajiban sosial dalam memanfaatkan dana publik. 

Dengan cara ini, LPDP tidak hanya menjadi sarana pembiayaan pendidikan, tetapi juga instrumen pembangun yang memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun