Meskipun dana LPDP yang diberikan besar, muncul pertanyaan tentang tanggung jawab penerima beasiswa jika mereka memilih tidak pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjadi salah satu program pemerintah yang sangat berpengaruh dalam mendukung pendidikan tinggi.Â
Beasiswa ini memungkinkan ribuan mahasiswa Indonesia untuk melanjutkan studi di dalam dan luar negeri, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.Â
Terdapat persoalan yang terus muncul ketika beberapa penerima beasiswa memilih tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.Â
Hal ini menimbulkan perdebatan tentang apakah beasiswa LPDP seharusnya dianggap sebagai "pinjaman mahasiswa" (student loan) yang perlu dikembalikan jika penerima beasiswa memutuskan untuk tidak pulang.
Isu utama dalam perdebatan ini adalah penggunaan dana publik yang dialokasikan untuk LPDP.Â
Program beasiswa LPDP memberikan dukungan dana yang bervariasi untuk setiap mahasiswa, tergantung pada negara tempat studi, jenis penelitian, serta aktivitas akademik lainnya.Â
Berikut ini adalah rincian alokasi dana LPDP berdasarkan kategori yang umum diberikan:
1. Uang Saku Mahasiswa
Besaran uang saku LPDP yang diberikan per mahasiswa disesuaikan dengan lokasi studi. Misalnya:
Di Afrika Selatan, uang saku untuk mahasiswa adalah sebesar USD 800 atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.
Di kota-kota dengan biaya hidup tinggi seperti Boston, New York, dan Stanford, uang saku yang diberikan mencapai USD 2.500 atau sekitar Rp 39 juta per bulan.