2. Identifikasi Peserta:Â
Tentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Diaspora.Â
Hal ini bisa termasuk WNA keturunan Indonesia, orang-orang yang memiliki ikatan khusus dengan Indonesia, atau mereka yang telah aktif dalam memajukan hubungan antara Indonesia dan diaspora.
3. Pendaftaran dan Verifikasi:Â
Buatlah prosedur pendaftaran yang mudah diakses oleh calon pemegang Kartu Diaspora.Â
Kemudian, lakukan verifikasi terhadap informasi yang disediakan untuk memastikan keabsahan dan kelayakan peserta.
4. Pengolahan Data:Â
Setelah pendaftaran, data peserta perlu diolah untuk pembuatan Kartu Diaspora.Â
Proses ini meliputi pembuatan kartu fisik, pengolahan informasi peserta, dan pengiriman kartu kepada pemegangnya.
5. Sosialisasi dan Edukasi:Â
Lakukan program sosialisasi dan edukasi kepada calon pemegang Kartu Diaspora tentang manfaat, kewajiban, dan cara penggunaan kartu tersebut.Â