Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Google Mencemaskan Draf Perpres Publisher Rights yang Berpotensi Membahayakan Kemerdekaan Pers

4 Agustus 2023   05:00 Diperbarui: 4 Agustus 2023   06:59 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kekhawatiran dari Google terkait Draf Perpres Publisher Rights yang mengancam kemerdekaan pers adalah masalah serius yang harus dipertimbangkan secara cermat. 

Dalam setiap regulasi media atau undang-undang terkait, penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tetap terlindungi dan dijunjung tinggi.

Regulasi yang tidak tepat dapat mengakibatkan pembatasan yang berlebihan pada media dan jurnalis, sehingga dapat mengurangi kemampuan mereka untuk melaporkan berita secara independen dan objektif. Ini berpotensi membahayakan pluralisme media dan berakibat pada penurunan kualitas jurnalisme yang beragam dan kritis.

Penting bagi pemerintah dan semua pihak yang terlibat untuk melakukan konsultasi dan dialog terbuka dalam mengembangkan dan menyusun peraturan media. Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan teknologi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum, dapat diharapkan untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi yang mempromosikan kualitas jurnalisme dan menjaga kebebasan pers.

Google Mencemaskan Draf Perpres Publisher Rights yang Berpotensi Membahayakan Kemerdekaan Pers

Dalam era digital yang semakin maju, akses informasi dan kebebasan berekspresi menjadi kunci bagi perkembangan masyarakat yang beradab. Namun, di tengah perkembangan media yang pesat, isu kredibilitas berita dan penyebaran hoaks telah menjadi tantangan yang kompleks. 

Di tengah-tengah perdebatan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas, muncul Draf Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Sayangnya, draf ini telah menciptakan kekhawatiran serius dari Google, salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Google berpendapat bahwa draf perpres ini berpotensi membahayakan kemerdekaan pers dan dapat mempengaruhi kebebasan akses informasi bagi masyarakat.

I. Peran Google dalam Pemberitaan Digital

Google telah memainkan peran krusial dalam menyediakan akses informasi kepada jutaan orang di seluruh dunia. Melalui platform pencarian, Google News, dan fitur lainnya, perusahaan ini telah menjadi gerbang bagi masyarakat untuk memperoleh berita dari berbagai sumber. Namun, perannya ini juga membuat Google bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan adalah akurat, terpercaya, dan berkualitas.

Isu Draf Perpres Publisher Rights

Draf Perpres Publisher Rights bertujuan untuk menciptakan lingkungan jurnalisme berkualitas dengan memberikan perlindungan hak cipta bagi penerbit berita. Regulasi ini bermaksud untuk menetapkan kewajiban bagi platform teknologi seperti Google untuk membayar hak cipta atas cuplikan berita yang ditampilkan.

Meskipun tujuan perpres ini baik, Google menyatakan keprihatinan mereka bahwa draf ini dapat memiliki efek yang tidak diinginkan. Google khawatir bahwa pembayaran hak cipta yang dimaksudkan untuk cuplikan berita dapat menyebabkan pengurangan atau penghapusan konten berita dari platform mereka. Hal ini berpotensi membatasi akses informasi bagi masyarakat dan mengurangi keberagaman sumber berita yang dapat diakses oleh pengguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun