Situasi anggaran di berbagai kabupaten/kota di Indonesia menjadi sorotan pada tanggal 21 Juli 2023, saat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum mencapai tingkat yang diharapkan.Â
Data terbaru menunjukkan bahwa realisasi pendapatan kabupaten/kota hanya mencapai 43,21 persen, sementara realisasi belanja berada pada angka 35,41 persen. Angka-angka tersebut mengindikasikan rendahnya resapan APBD dan menimbulkan keprihatinan karena besaran dana yang belum dibelanjakan mencapai Rp 250 triliun (Sumber: Kompas).
Menyikapi kondisi ini, pemerintah pusat tampak khawatir karena realisasi APBD yang rendah bisa berdampak negatif pada berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang tengah berjalan di tingkat daerah.Â
"Realisasi pendapatan dan belanja yang masih di bawah target adalah sebuah peringatan bagi kita semua. Kita harus segera mengatasi masalah ini agar pembangunan daerah bisa berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya resapan APBD perlu segera diidentifikasi dan diatasi, diantaranya:
1. Tata Kelola Keuangan yang Lemah: Salah satu penyebab utama rendahnya resapan APBD adalah tata kelola keuangan yang belum optimal di daerah. Kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menyebabkan dana APBD tidak dimanfaatkan secara efisien dan efektif.
2. Proses Penganggaran yang Lambat: Lambatnya proses penganggaran di daerah menyebabkan banyak proyek atau program yang tertunda atau bahkan dibatalkan. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya tingkat penyerapan anggaran.
3. Keterbatasan Kapasitas SDM:Â Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan dalam hal kapasitas sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek atau program dengan baik.
4. Regulasi yang Rumit:Â Beberapa regulasi pemerintah daerah yang rumit dan berbelit-belit dapat menyulitkan pelaksanaan proyek atau program dengan cepat dan tepat.
Untuk meningkatkan tingkat resapan APBD, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah berikut:
1. Peningkatan Kapasitas SDM: Pemerintah Daerah harus meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Pelatihan dan pendidikan terkait pengelolaan keuangan publik perlu diberikan.