Pemerintah telah menerapkan aturan yang melarang pembakaran sampah sembarangan. Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Â
Sampah yang diatur dalam UU No 18 tahun 2008 Â terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
Tujuan dari aturan mengenai pengelolaan sampah adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi polusi udara. Pemerintah daerah bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup dan petugas kebersihan untuk memberlakukan dan menegakkan aturan ini.
Bagi mereka yang melanggar aturan pembakaran sampah, sanksi yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah setempat.Â
Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain denda moneter, teguran lisan atau tertulis, atau bahkan penuntutan hukum dalam kasus pelanggaran berulang atau yang menyebabkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.
Namun, terdapat faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi perilaku pembakaran sampah sembarangan di daerahku.Â
Salah satunya adalah kurangnya pengangkutan sampah yang teratur oleh petugas kebersihan. Jika sampah tidak diangkut dengan tepat waktu, beberapa orang mungkin merasa terpaksa untuk membakar sampah agar tidak menumpuk di sekitar rumah mereka.Â
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan sistem pengangkutan sampah yang efisien dan teratur.
Perilaku membakar sampah sembarangan telah menyebabkan berbagai kerugian bagi masyarakat di daerahku.Â