Pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan, karena kelalaian itu bisa mencelakakan orang lain yang telah tertib berlalulintas.Â
Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat dari kurangnya disiplin kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan keselamatan berkendara.
Setiap pengendara roda dua dan roda empat wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi jika sudah punya SIM apakah memang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor ?
Punya SIM tapi jika belok kadang lampu sein ke kiri beloknya ke kanan atau pas belok lampu baru di nyalakan...
Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK.Â
Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi di sampaikan kepada pengendara, karena saat mengurus SIM sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya hanya himbauan  agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib berlalulintas.
Pentingnya edukasi tertib berlalulintas dan SIM di semua jenjang pendidikan di sekolah, karena penyuluhan ini merupakan sebagai sarana informasi mengenai Road Safety dimana keselamatan pengendara di jalan raya.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan di jalan raya adalah :
1. Pengendara yang menggunakan ponsel.
2. Pengendara yang masih di bawah umur.