Mohon tunggu...
Ibnu Jandi LKP
Ibnu Jandi LKP Mohon Tunggu... -

DIR LKP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Daerah terhadap Gaji ke-13 dan 14

7 Juni 2018   22:12 Diperbarui: 7 Juni 2018   22:27 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wali Kota Risma Terancam Sanksi Bila Tak Cairkan THR

Saya Ambil dari Penggalan Berita di LIPUTAN 6 "Muhammad Gustirha Yunas - 07 Jun 2018, 18:52 WIB".

Penggalan Berita "Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga M Syaiful Aris, Risma dapat dikenai sanksi karena tidak mengikuti kebijakan pemerintah".

Menurut saya "Ibnu Jandi" bahwasanya statemen Pakar Hukum tersebut terlalu dini dan agaknya skeptis/tendensius.

Menurut saya, siapaun komentatornya yg menganai persoalan Gaji ke 13 dan ke 14 serta THR di Tahun Anggaran 2018, hendaknya melihat struktur atau kondisi proporsi keuangan daerah. Contohnya: APBD Pemda Kota Surabaya Ta 2018.

Kalau kita lihat proporsi belanja pegawai di APBD TA 2018 Pemkot Surabaya adalah sebesar Rp. 2.154.203.040.522,- atau 23,63% dari Total Anggaran sebesar Rp.9,117,196,864,653,-. Artinya belanja pegawai sudah sangat terlalu besar, dan wajar saja kalau Walikota Surabaya punya alasan untuk enggan untuk mengikutai kebijakan Pemerintah Pusat "Presiden atau Mendagri". Dan Minus APBD Pemda Kota Surabaya adalah diperkirakan sebesar (Defisit) (Rp. 988.989.831.871,-) atau minus 10,85%

Lihatlah struktur belanja APBD Pemkot Surabaya dibawah ini.

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

TOTAL BELANJA PEMDA KOTA SURABAYA TA 2018 = Rp.9,117,196,864,653,-

(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : Rp.2,390,254,727,237,- atau 26,22%
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.154.203.040.522,- atau 23,63%
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 223.001.686.715,- atau 2,45%
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 750.000.000,- atau 0,01%
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 2.300.000.000,- atau 0,03%
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 10.000.000.000,- atau 0,11%

(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : Rp.6,726,942,137,416,- atau 73,78%
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 502.583.376.418,- atau 5,51%
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 3.517.733.125.869,- atau 38,58%
c. Belanja modal sejumlah 2.706.625.635.129,- atau hanya 29,69%
TOTAL BELANJA = Rp.9,117,196,864,653,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun