Melihat fenomena pilkada serentak di Indonesia, yang hingga kemarin “29/7/2015” ada 12 kabupaten kota yang diundur dan perlu melakukan pendaftaran ulang. Di banten kabupaten serang termasuk di dalamnya.
Menurut Saya, ini adalah kecelakaan pilkada serentak yang mengakibatkan adanya pengunduran Pilkada. Walaupun hal ini diatur dalam Peraturan KPU No 12 Th 2015. Fenomena ini diduga ada unsur kesengajaan jahat, yang diduga parpol terkesan memboikot pemilu, dengan tidak mengusung calon di pilkada serentak.
Saya mengusulkan, agar pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan perpu yang harus ada bunyi/klausul dalam satu pasal: “Jika terdapat hanya ada satu pasangan calon, maka KPU bisa menetapkan satu pasangan calon tersebut sebagai pemenang secara aklamasi” karena tidak boleh ada daerah yang tidak ada kepala daerahnya.
"Peraturan itu perlu dibuat melihat ada satu daerah yang bahkan hingga penutupan pendaftaran kemarin “tgl 28/7/2015 pukul 16.00” tidak ada satu bakal calonpun yang mendaftar (Contohnya: minahasa)."
Perlunya ada satu pasal mengenai aklamasi untuk satu paslon kontestan atau satu paslon kontestan tersebut melawan bumbung kosong atau melawan kotak kosong adalah untuk mengantisipaai niat jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus parpol yang ingin mencederai dan merusak demokrasi, dan mengurangi resistensi pemboikotan pilkada.
"Solusi yang harus dilakukan KPU ialah mengundang seluruh parpol untuk bertemu dan menekankan bahwa pesta demokrasi ini merupakan hajat parpol dan jangan sampai ada terkesan Parpol yang berniat jahat untuk memboikot Pilkada Serentak tahun 2015 ini”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H