Mohon tunggu...
Susilo B. Utomo
Susilo B. Utomo Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis Lepas

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Money

Negara Tanpa Pajak, Begini Caranya

31 Oktober 2024   14:48 Diperbarui: 31 Oktober 2024   14:57 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisakah negara tanpa pajak? (Ilustrasi Freepik AI Generated)

Baru-baru ini lewat berseliweran di beranda medsos saya tentang kekhawatiran dan penolakan banyak orang tentang rencana kenaikan pajak yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Kalau dilihat dari beban yang akan ditanggung oleh masyarakat dengan adanya kenaikan pajak, apapun jenis dan nama pajaknya, mahfum sih karena pastilah tambah memberatkan masyarakat. Belum lagi harga barang yang makin melambung, belum lagi penghasilan yang menurun, belum lagi tuntutan hidup lain yang juga antri harus dipenuhi tanpa bisa ditunda.

Sebenarnya kenapa sih pemerintah harus selalu menaikkan pajak? Apakah sudah enggak ada sumber pengdapatan lain diluar pajak yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan? Atau sebenarnya enggak tahu dan lebih parahnya enggak mau tahu untuk mencari peluang baru penerimaan negara karena menaikkan pajak jauh lebih gampang dilakukan daripada mencari sumber-sumber pendapatan baru?

Kalau kita merujuk pada literatur Islam, ada banyak contoh sumber penerimaan negara yang dapat diperoleh selain dari pajak yang dapat dilakukan oleh negara guna membiayai pemerintahan.

Beberapa contoh literatur yang membahasnya antara lain terdapat pada kitab Al Ma'aarif karya Ibn Al Jawzi, kitab Al Kharaj karya Abu Yusuf dan kitab Nizam Al Malik karya Al Mawardi.

Secara umum sumber penerimaan negara yang dapat diperoleh tanpa melalui pungutan pajak yang ditawarkan oleh kitab-kitab diatas adalah bersumber dari zakat, ghanimah, khum dan fai serta sumber pendapatan lainnya.

Penjelasan untuk zakat, ghanimah, khum dan fai serta sumber penerimaan lainnya adalah sebagai berikut.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam selain syahadat, sholat, puasa dan haji yang harus ditaati oleh kaum muslimin.

Ghanimah adalah harta benda yang diperoleh dari peperangan, yaitu harta yang dirmpas oleh tentara Islam dari tentara kafir. Harta ini bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan, dan lain-lain.

Khum adalah bagian tertentu dari barang tertentu yang diperoleh dari sumber tertentu. Besaran khum adalah seperlima atau 20% dari barang yang merupakan ghanimah yang diperoleh dari jalan peperangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun