Mohon tunggu...
Susilo B. Utomo
Susilo B. Utomo Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis Lepas

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ingat, Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

17 Mei 2022   08:27 Diperbarui: 17 Mei 2022   09:06 1574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingat, ini daftar jalan di Jakarta yang kena gage atau ganjil genap, setelah sebelumnya tidak diberlalukan selama libur lebaran antara tanggal 28 April hingga 8 Mei 2022.

Informasi ini sangat penting baik bagi warga Jakarta maupun masyarakat yang akan beraktivutas di jakarta dengan mengendarai mobil. Sehingga tidak membuat kita was-was di jalan raya serta menghindarkan kita dari kesalahan memilih jalan yang tidak sesuai dengan ganjil atau genap pada angka terakhir plat mobil kita.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (9 Mei) ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," demikian seperti disampaikan ole Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Perlu diingat bahwa pembatasan gage atau ganjil genap ini hanya diberlakukan pada hari kerja dari hari senin hingga jumat. Sedangkan pada hari sabtu dan minggu serta hari libur nasional, pembatasan gage atau ganjil genap tidak diberlakukan.

Adapun pemberlakuan pembatasan gage atau ganjil genap pada hari senin hingga jumat diberlakukan dua kali pada pagi dan sore dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Pagi: pk. 06.00-10.00 WIB
Sore: 16.00-21.00 WIB

Ingat, ini daftar jalan di Jakarta yang kena gage atau ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jendral S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari

Patuhilah selalu peraturan lalu lintas agar kita terhindar dari sanksi tilang. Baik  tilang manual maupun tilang elektronik dengan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun