Perkenalkan, Nama Saya DPD RI
DPD? Apa ini? Dikalangan masyarakat bawah, mulai dari dusun, desa, lingkungan terpencil di Indonesia, masyarakat pada umumnya hanya mengetahui yang namanya pejabat itu kalau bukan presiden, DPR, gubernur, walikota, dan bupati. Yang ironinya lagi, masyarakat tersebut bahkan tidak bisa membedakan mana DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kata “Dewan” ya… pasti ‘mereka’ berfikir itu adalah DPR.
Nah, kita masuk ke topik, yakni DPD. DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah, yang mana jika melirik kenomenklaturan lembaga di Amerika Serikat, maka DPD sama dengan SENATOR secara nomenklatur. Namun, apakah Senator di Indonesia punya wewenang yang sama dengan Senator di Amerika? Jawabnya Tidak.
Di Amerika Serikat, Senator memiliki wewenang dalam proses check and balance terhadap House of Representative (DPR). Senator terdiri dari 100 senator dengan 2 senator mewakili tiap negara bagian. Sebelum tahun 1913, senator dipilih oleh legislatif. Namun hal ini berubah sejak amandemen ke 17 yang menyatakan bahwa senator dipilih oleh masyarakat daerah yang diwakilinya. Dalam konstitusi Amerika Serikat tertulis syarat untuk menjadi senator yaitu warga negara Amerika Serikat selama minimal 9 tahun, berusia minimal 30 tahun, dan merupakan penduduk selama minimal 7 tahun dari daerah tempat pencalonannya. Tiap negara bagian diwakili 2 senator. Senator dipilih tiap tahun genap. Senator dibagi menjadi 3 bagian. Setiap 2 tahun, tiap satu bagian menjalani pemilu ulang. Sebagai contoh senator yang dipilih pada tahun 2006 akan mengikuti pemilu ulang pada 2012, senator yang dipilih pada tahun 2008 akan mengikuti pemilihan ulang pada tahun 2014, dan senator yang dipilih pada tahun 2010 akan mengikuti pemilu ulang pada tahun 2016. Sistem ini diberlakukan untuk menghindari kecurangan dan memberikan kesempatan yang sama bagi tiap senator. Dalam tulisan http://shafira-e-y-fisip11.web.unair.ac.id/artikel.
Di Indonesia, sejak reformasi (sesudah amandemen), saat ini ada 7 lembaga tinggi negara yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA RI, MK RI, dan BPK RI. Dari posisi tersebut, DPD RI jelas memiliki kiprah serta eksistensi yang seharusnya sama dengan 6 lembaga lainnya. Maksudnya sama tidak harus kewenangannya, namun perlakuan (dalam hal menyatakan pendapat secara konstitusi) terhadapnya. DPD RI merupakan produk aspirasi rakyat, karena dipilih sama – sama dengan DPR RI waktu pemilu. DPD RI mewakili aspirasi daerah yang tentu aspirasi daerah tersebut termuat juga aspirasi rakyat. DPR RI mewakili aspirasi rakyat seluruh Indonesia akan tetapi dalam pemilihan diwakilkan berdasarkan dapil (daerah pemilihan).
DPR Versus DPD, Siapa Yang Didengar?
Anggota DPR RI setiap provinsi berbeda – beda jumlahnya, namun jumlah keseluruhannya adalah 550 orang sesuai dengan Pasal 47 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (pemilu). Sedangkan untuk masing – masing daerah di patok berdasarkan jumlah penduduk, sehingga di Sumatera Utara hanya memiliki 30 orang anggota DPR, sedangkan di Jawa Barat bisa mencapai ratusan anggota DPR. Tentu hal ini membuat adanya perebutan ‘kekuasaan’ oleh Partai Politik di daerah dengan jumlah anggota DPR yang akan terpilih lebih banyak. Menyinggung sedikit tentang dana aspirasi oleh DPR, jikalau sempat terjadi per anggota 20 Milyar, maka dana aspirasi akan terkumpul di Pulau Jawa semua, sedangkan Provinsi Bangka Belitung yang hanya memiliki 3 orang perwakilan anggota DPR hanya dapat 60 milyar.
Anggota DPR yang dimotori oleh Partai Politik tentu akan menyampaikan ‘kepentingan’ partai (merujuk kepada “petugas partai). Sehingga jika dalam paripurna, ada hal – hal yang hendak diputuskan maka lobi politik sangatlah mudah dan teratur. Jika saat ini di Senayan terdapat 8 partai politik yang memenuhi parliementary threshold (batas minumum suara partai) maka sewaktu lobi – lobi sangat mudah bukan? Artinya pimpinan sidang beserta ketua fraksi (pimpinan anggota DPR tiap partai dalam parlemen)-lah yang berkonsultasi. Karena apa pendapat Ketua Partai, Ketua Praksi, seharusnya diikuti oleh anggota DPR. Jika melawan, akan disebut melanggar kode etik partai dan bisa di pecat (PAW = pengganti antar waktu) oleh Partainya sendiri. DPR ini menurut saya tidak mewakili aspirasi rakyat karena selalu mengikut kepada “PETUNJUK KETUA”. DPR punya senjata kepada presiden dan menteri – menterinya, dimana mereka memiliki HI (hak interpelasi), HA (hak angket), HMP (hak menyatakan pendapat), jika HMP dikeluarkan dan disetujui separuh anggota DPR? Presiden jatuh. Mungkin inilah pertimbangan bahwa Presiden dan Wakilnya harus mendengarkan Aspirasi DPR.
Anggota DPD RI setiap provinsi sama jumlahnya, walapun di Jawa Barat penduduknya puluhan juta di Papua hanya ratusan ribu, tetapi jumlah senator ini sama hanya 4 orang. Senator ini mendaftar secara independen tidak mewakili partai politik. DPD mulai lahir sejak pemilu 2004, jadi usianya sekitar 11 tahun kurang. Jadi secara usia manusia, wajarlah DPD TIDAK DIDENGAR, karena masih anak – anak yang hendak beranjak dewasa. Anggota DPD dipilih bersama – sama dengan DPR sewaktu pemilu. Gedung kerja DPD RI sampai saat ini masih menumpang dengan gedung MPR dan DPR RI (namun mereka tidak berani tegas meminta agar ada anggara untuk gedung DPD RI), baru – baru ini, Irman Gusman, Ketua DPD RI meminta anggaran 21 Milyar ke Jokowi guna pembangunan kantor DPD RI di 33 provinsi di Indonesia, belum di jawab presiden, anggota Irman di DPD sudah menolak keras. Di DPD, kata “LOBI” politik itu ‘adem – adem wae’ maksudnya bisa susah bisa gampang tergantung isi dari 132 kepala senator. Wow? Bayangkan jika di DPR cukup melobi 8 Pimpinan partai politik, jika di DPD harus melobi 132 kepala senator. Pusing tidak? Jelas merepotkan.