Mohon tunggu...
Jamilatun Faidah
Jamilatun Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

All is well

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Pemilu 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

29 November 2022   20:06 Diperbarui: 29 November 2022   20:16 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi merupakan konsep umum yang diterapkan di seluruh negara-negara modern dengan mendasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat dan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Perwujudan demokrasi salah satunya diwujudkan melalui terselenggaranya pemilihan umum sebagai sarana legalitas dan legitimasi suksesi pemerintahan. Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Indonesia berupaya untuk mewujudkan paham kedaulatan rakyat dan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilihan umum.

Dengan adanya pemilihan umum maka rakyat akan dimungkinkan untuk turut serta menentukan arah pemerintahan suatu negara. Aspirasi warga negara dalam pemilihan umum tersebut disalurkan melalui wakil rakyat terpilih, yang diberikan kewenangan oleh warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pada awal masa kemerdekaan, pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan wakil rakyat yang duduk pada lembaga perwakilan rakyat.

Sejak penyelenggaraan pemilu pertama di Indonesia tahun 1955, upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas telah dimulai. Secara normatif prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan pada kejujuran, kerahasian, ketenangan dan langsung telah dijamin. 

Hal ini menujukkan bahwa Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya dalam suasana yang kondusif. Makna pemilu berkualitas dan berintegritas mensyaratkan minimal dua hal yakni bebas dan adil atau free and fair election. Namun perkembangan demokrasi yang sangat dinamis, membuat banyak pihaktidak puas dengan dua kriteria demokrasi tersebut.

Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dapat dikategorikan berdasarkan keadilan jika : 

  • Integritasnya tinggi 
  • Melibatkan banyak warga 
  • Berdasarkan hukum yang berkepastian tinggi
  • Imparsial dan adil
  • Profesional dan independen
  • Transparan
  • Tepat waktu sesuai dengan rencana
  • Tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman dan kekerasan
  • Teratur
  • Peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang.

Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal itu tercantum dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional.

Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law).

Kredibilitas data pemilih sebagai salah satu indikator pemilu berkualitas telah terhimpun dengan baik by name by address dan dapat diakses oleh publik. Hak pilih warga pada hari pemungutan suara terfasilitasi dengan baik. Hasil pemilu meski tetap digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi masyarakat secara umum percaya dengan hasil yang telah ditetapkan KPU tersebut.

KPU juga menjadi inisiator utama dalam merumuskan peraturan bersama tentang kode etik penyelenggara pemilu. Dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di lapangan, KPU melakukan sejumlah langkah seperti klarifikasi kepada penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran. Klarifikasi juga dilakukan kepada pihak di luar penyelenggara seperti pengawas untuk mendapatkan informasi pembanding.

KPU juga mendorong penyelenggara secara berjenjang untuk mengadukan secara langsung penyelenggara di bawahnya yang diduga kuat terlibat pelanggaran pemilu. 

Sikap proaktif tersebut sebagai bukti bahwa KPU ingin setiap penyelenggara pemilu yang menjadi pengambil kebijakan dan pemberi dukungan teknis bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Untuk menangani pelanggaran administrasi, KPU menerbitkan peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai tingkatannya dalam melakukan klarifikasi kepada para pihak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun