Sikap proaktif tersebut sebagai bukti bahwa KPU ingin setiap penyelenggara pemilu yang menjadi pengambil kebijakan dan pemberi dukungan teknis bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Untuk menangani pelanggaran administrasi, KPU menerbitkan peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai tingkatannya dalam melakukan klarifikasi kepada para pihak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H