Mohon tunggu...
jamilatul laili
jamilatul laili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus korupsi Gayus Tambunan : pelajaran dari penyalahgunaan kekuasaan

22 Desember 2024   06:06 Diperbarui: 22 Desember 2024   06:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian keuangan dan seorang jaksa penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Gayus terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.kasus ini menimbulkan kemarahan masyarakat karena melibatkan pejabat hukum yang seharusnya menjaga keadilan dalam sistem penegakan hukum dan pengawasan di Indonesia.

  

Gayus Tambunan yang lahir pada tahun 1980, adalah seorang jaksa penuntut umum yang bertugas di kejaksaan agung republik indonesia dan pegawai direktorat jenderal pajak, sebuah lembaga yang memiliki tugas penting dalam mengumpulkan pendapatan negara melalui pajak dan dikenal sebagai pegawai yang memiliki pengaruh terhadap sistem perpajakan. 

Namun, pada tahun 2010, Gayus terungkap terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran yang membuatnya menjadi sorotan nasional. Kasus ini berawal dari penemuan bahwa Gayus telah menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan uang negara melalui manipulasi pembayaran pajak dan menerima suap dari wajib pajak. Gayus kemudian dijatuhi hukuman penjara dan menjadi simbol dari buruknya tata kelola pajak di Indonesia.

Gayus melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan posisinya di DJP untuk memanipulasi data perpajakan. Salah satu modus operandi yang dilakukannya adalah dengan mengubah angka-angka pembayaran pajak yang seharusnya diterima negara. Dia juga diketahui menerima suap dari perusahaan atau individu yang ingin menghindari pembayaran pajak yang sesuai.

Dalam kasus yang paling mencolok, Gayus diketahui memfasilitasi penghapusan utang pajak atau pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan besar. Untuk melakukan ini, dia sering berkolaborasi dengan pihak-pihak lain di dalam DJP yang juga terlibat dalam skema ini. Gayus bahkan membuka rekening-rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil korupsi tersebut.

Menurut berbagai laporan, Gayus berhasil menggelapkan uang negara dalam jumlah yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun selama masa kerjanya. Uang hasil korupsi ini kemudian digunakan untuk kehidupan mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri dan pembelian barang-barang mahal.

Kasus Gayus pertama kali terungkap pada tahun 2010, setelah ada laporan yang menyebutkan bahwa dia melakukan perjalanan ke luar negeri meskipun statusnya adalah tahanan. Pada awalnya, Gayus mengaku tidak bersalah dan menyebut bahwa perjalanan tersebut adalah bagian dari tugasnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa Gayus telah memanipulasi data perpajakan dan melakukan tindak pidana korupsi.

Pengungkapan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Gayus telah mengatur pengurangan pembayaran pajak untuk berbagai perusahaan besar. Sebagai hasil dari penyelidikan, beberapa rekan Gayus yang terlibat dalam praktik korupsi juga ditangkap dan diadili.

Proses hukum terhadap Gayus berjalan sangat lambat pada awalnya, dengan berbagai dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Namun, berkat tekad dari aparat penegak hukum dan media yang terus mengawal proses hukum ini, akhirnya Gayus divonis dan dihukum penjara selama 7 tahun pada 2011. Hukuman tersebut dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, mengingat besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakannya.

Salah satu aspek yang membuat kasus Gayus semakin mencengangkan adalah pelariannya dari penjara. Pada tahun 2010, Gayus diketahui telah berhasil melarikan diri dari penjara, meskipun dalam status sebagai tahanan. Pelarian ini menambah panjang daftar masalah dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, yang menunjukkan adanya celah-celah dalam pengawasan terhadap narapidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun