Mohon tunggu...
Jamil Mubarok
Jamil Mubarok Mohon Tunggu... -

Peneliti MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) www.transparansi.or.id Lahir di Tasikmalaya, 06 Nopember 1981

Selanjutnya

Tutup

Politik

SP3 untuk Djumantoro Cs

28 Januari 2010   15:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aneh, kata pertama jika mengikuti jalannya penyelesaian perkarakorupsi di KBRI Thailand yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, perkara ini melibatkan Djumantoro (Wakil Duta Besar KBRI Thailand) dan CS-nya Muhammad Hatta (Duta Besar) serta Suhaeni (Bendahara KBRI).Jampidsus Marwan Effendi pekan lalu mengatakan niat untuk mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) para petinggi KBRI Thailand ini, karena alasan uang yang dirampas oleh para tersangka telah dikembalikan kepada Negara.

Sungguh mengelitik dan lucu melihatnya, jika alasan Marwan itu dijadikan tolak ukur dikeluarkannya SP3. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada persidangan tindak pidana korupsi di negeri ini, jika para koruptor berbondong-bondong mengembalikan uang rampasan korupsi untuk dikembalikan ke negara. Lain hal jika koruptor tidak punya uang, maka persidangan akan menanti dan SP3 haram baginya. Namun apa ada kouptor yang hidupnya sengsara? Rasanya kecil kemungkinan dapat menemukan sosok seperti itu.

Sungguh ironis hukum dinegeri ini, uang selalu jadi andalan. Jika benar SP3 akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung untuk perkara korupsi Djumantoro CS, maka inilah bukti untuk kesekian kalinya kita dipertontonkankan perbuatan keji yang sangat menyaikiti rasa keadilan di masyarakat.

Bandingkan dengan perkara ini :

1. Mencuri sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari
Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

2. Mencuri dua ekor bebek divonis 7 bulan
Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

3. Mengambil kapuk berujung bui
Empat warga Batang, Jawa Tengah, pada November 2009, ditahan di Rutan Rowobelong karena mencuri 14 kilogram kapuk.

4. Nge-charge ponsel, penghuni apartemen ITC Roxy Mas dibui
Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi ditangkap petugas Polsek Metro Gambir karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

5. Mencuri 3 buah Kakao Mak Minah mencuri buah kakau seharga Rp.2.100,- perbuah, divonis dengan hukuman 15 hari

6. Mencuri 3 Semangka; Besar Suyanto dan Kholil di Kediri mencuri semangka seharga Rp.7.500,- perbuah divonis dengan hukuman 15 hari

Apakah Sendal Jepit, Bebek, Buah Kapuk, Kakao, dan Semangka jika dikembalikan pada para pemiliknya dapat membebaskan mereka dari hukuman?.. Bandingkan dengan kasus korupsi yang tersangkanya Wakil Duta Besar KBRI Thailand Djumangtoro CS, SP3 akan menginjeksi vaksin kebal hukum bagi mereka. Jika benar demikian, rupanya keadilan tidak berlaku bagi para petinggi KBRI Thailand yang terlibat perkara Korupsi uang negara sebesar 2 milyar lebih..

Selamat Tinggal Keadilan..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun