Pelanggaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki masih saja terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang bernama Abdullah bin Basyah, 60 tahun, warga Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah sawah, Sabtu (16/4/2011) sekitar pukul 13.00. Akibat perbuatannya tersebut, Abdullah terpaksa diperiksa di Mapolres Pidie.
Walaupun kasus tadi seolah-olah terlihat sepele, namun pengibaran Bendera GAM tetap tergolong pelanggaran MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Sebagaimana yang dikatakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pidie M. Sufi dalam keterangan persnya kepada Harian Aceh bahwa pihaknya sangat menyesalkan aksi pengibaran bendera tersebut dan berkomitmen untuk tetap menjaga dan merawat perdamaian Aceh.
Semoga kasus pengibaran Bendera GAM tidak terjadi lagi di Aceh yang pada akhirnya dapat merusak perdamaian di Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H