Polda Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, yang menyebabkan tiga orang tewas namun 170 lainnya masih hilang. Keempat tersangka selain pemilik dan nakoda kapal, Poltak Soritua Sagala juga termasuk tiga petugas di Dinas Perhubungan setempat.
KM Sinar Bangun tenggelam pada 18 Juni lalu saat berlayar dari Simanindo di Pulau Samosir ke Tiga Ras di Pulau Sumatera dengan perkiraan terakhir membawa 192 penumpang walau menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kapasitasnya hanya sekitar 43 orang.
Tiga jenazah berhasil ditemukan sementara 18 orang selamat dan 170 lainnya masih hilang, yang hampir dipastikan sudah meninggal dunia. Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka tidak memiliki izin berlayar dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi kapasitas 45 penumpang.
Sedangkan petugas honorer yang merupakan anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, menjadi tersangka mengingat tugasnya seharusnya mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan dan pelayaran kapal.
Tersangka lainnya Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dinilai gagal mengawasi kegiatan pelabuhan di Samosir, padahal merupakan penanggungjawabnya.
Dalam kenyataanya dia, antara lain, masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas maupun berlayar tanpa surat izin.
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sudah melimpahkan berkas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun telah dirampungkan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara yang dilimpahkan atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir. Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.