Mohon tunggu...
jamesoberlin
jamesoberlin Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum , Advokat

Seorang yang kritis terhadap hukum dan politik di Indonesia. Aktif sebagai pengacara dan sudah berpengalaman dibidang hukum selama 10 tahun. Mempunyai kantor pengacara Law Office Jobs Associates dan lebih detailnya bisa dilihat di www.lawofficejobssinurat.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Merupakan Perwujudan dari Freis Ernessen

7 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 7 Januari 2025   10:39 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Design by Dian Novitayani

Apa sih pengertian kebijakan menurut bahasa hukum : beleidsregel. Khususnya dalam ilmu hukum  administrasi negara dipandang relatif mengalami keterlambatan dibandingkan dengan sarana -sarana administrasi lainnya seperti ketetapan (beschikking) dan peraturan (regeling) ataupun perencanaan (het plan).

Menurut KBBI arti kebijakan : 1. kepandaian; kemahiran; kebijaksanaan, 2. rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.

Menurut Willem Koninjbelt (Laica Marzuki, 1996: 4) tidak hanya badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam membuat peraturan kebijakan (beleidsregel), tetapi juga para atasan dari padanya. Hal dimaksud bermakna pada atasan badan atau pejabat tata usaha negara pembuat peraturan kebijakan (belidsregel) juga tidak memiliki kewenangan perundang-undangan (wetgeving bevoegheiden).

J. Mannoury (Laica Marzuki, 1996: 2) memandang peraturan kebijakan (beleidsregel) ibarat "speiegelrecht": (hukum cermin), yakni hukum yang hadir dari pantulan cermin. Baginya, "speigelrecht" bukan hukum melainkan sekedar mimpi hukum (....niat als recht, maar als spegeling van recht-op recht galijked-beschoul) J Van Der Hovven memandang peraturan kebijakan (beleidsregel) adalah "pseudowetgeving" (perundang-undangan semu), karena pembuatannya tidak didukung  oleh kewenangan perundang-undangan. Sementara para warga hampir-hampir tidak dapat membedakan peraturan kebijakan (beleidsregel) dari  peraturan perundang-undangan. Dari pandangan tersebut terdahulu nampak lebih moderat bila peraturan kebijakan dipandang sebagai hukum tetapi bukan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangannnya peraturan kebijakan telah diterima sebagai suatu kebutuhan dalam mengisi praktek tata usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak dituntun secara tuntas oleh suatu peraturan perundang-undangan yang ada.

Sesungguhnya keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas  dari pemerintah yang dikenal dengan  istilah freis ernessen. Dengan kata lain kewenangan  badan atau pejabat tata usaha negara mengeluarkan peraturan kebijakan didasarkan pada asas kebebasan bertindak yang dimilikinya (beleidsvrijheid atau beorde lingsvrijheid).

Apabila dihubungkan dengan negara kita, freis ernessen muncul bersamaan dengan pemberian tugas kepada pemerintah untuk merealisasikan tujuan negara seperti yang tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945, yang menegaskan "untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bnagsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial."

Oleh karena tugas utama pemerintah dalam konsepsi welfare state itu memberikan pelayanan bagi warga negara, maka muncul prinsip "pemerintah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan perundangan yang mengaturnya." Melainkan sebaliknya diharuskan menemukan dan memberikan penyelesaian sesuai prinsip freis ernessen yang diberikan kepadanya.

Jadi bisa disimpulkan pengertian kebijakan : peraturan yang dibuat berdasarkan pertimbangan pertimbangan demi kepentingan hidup orang banyak untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.

Kalau penulis bisa simpulkan kebijakan itu bisa jadi turunan peraturan perundang undangan (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis). Dengan demikian antara peraturan kebijakan dan freis ernessen ibarat hubungan antara anak dan ibu. Atau dapat dikatakan peraturan kebijkan merupakan bentuk spesies dari kebijakan perwujudan freis ernessen.

Meskipun kepada pemerintah diberikan kewenangan bebas atau freis ernessen, namun dalam suatu negara hukum penggunaan freis ernessen ini harus dalam  batas-batas yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun