Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

4 Key Succes Factor (KSF) Implementasi Operasional KOPDES Merah Putih

14 April 2025   01:28 Diperbarui: 14 April 2025   09:06 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dibutuhkan  kolaborasi tingkat tinggi  dalam implementasInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  Langkah strategis untuk memperkuat perekonomian ini  melibatkan  13 kementerian/lembaga, 3 kepala badan, serta gubernur dan bupati/walikota.

Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk mendukung kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi tingkat tinggi bertujuan agar program  berjalan lebih lancar dan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian desa serta kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan.

TATARAN KOLABORASI KEBIJAKAN 

Pada tataran kebijakan, dari sejumlah 13 Kementerian dan 3 Badan, tanpa mengabaikan atau mengecilkan peran yang lain, maka ada 3 kementerian yang memiliki peran sangat penting dalam keberhasilan program ini:

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)

Mengingat bahwa koperasi adalah bentuk usaha bersama (gotong royong) yang dikelola oleh anggota (SDM) untuk kesejahteraan bersama, maka Kemenkop memiliki keahlian dalam membimbing, mengembangkan usaha, dan mengawasi koperasi, yaitu :

  • Mengatur tentang kelembagaan, pengembangan usaha dan penataan keuangan koperasi
  • Membangun kapasitas koperasi melalui pelatihan dan pendampingan manajerial.
  • Menyusun pedoman operasional untuk koperasi desa/keluarahan yang berbasis pada prinsip koperasi.
  • Koordinasi antar instansi untuk memastikan kebijakan yang mendukung koperasi desa.

Mengapa Kemenkop ? Sesuai UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Kemenkop  memiliki tanggung jawab langsung dalam perkembangan koperasi, baik dalam kelembagaan koperasi, penyediaan pelatihan maupun dalam memperkenalkan dan menjaga 7 prinsip koperasi yang benar. Kemenkop  memastikan bahwa koperasi yang terbentuk berjalan secara efektif.

2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Kementerian ini berfokus pada pemberdayaan desa dan pembinaan kawasan tertinggal. Karena koperasi desa adalah instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian desa, Kemendes PDTT akan berperan dalam memastikan koperasi desa dapat terintegrasi dengan pembangunan dan program pemberdayaan desa yang lebih luas, diantaranya :

  • Mengkoordinasi pengembangan usaha produk unggulan desa/kelurahan, akses pendanaan desa untuk mendukung pembentukan koperasi.
  • Memberikan fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan oleh koperasi desa.
  • Memberdayakan masyarakat desa agar memahami pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Mengapa Kemendes PDTT? Kemendes PDTT adalah pihak yang langsung berhubungan dengan pengembangan desa, dan koperasi merupakan bagian dari strategi mereka untuk memperkuat ekonomi desa. Keberhasilan koperasi desa bergantung pada seberapa baik mereka bisa berintegrasi dan berkolaborasi dengan rencana pembangunan dan pemberdayaan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun