Makin banyak  orang mendirikan koperasi ilegal (abal-abal) namun berbadan hukum koperasi. Perhatikan pendiri Koperasi di Anggaran Dasar, apakah ada dominasi modal dan hubungan keluarga, seolah koperasi milik segelintir orang atau Pengurus/manajemen?
Jadi jika belum menjadi Anggota Koperasi, sia-sia berteori atau posting-posting berita ekonomi kerakyatan, UU Koperasi, kemajuan koperasi, digitalisasi koperasi segala,  tapi belum berpraktek menjadi Anggota Koperasi, heheh... Periksalah di sekeliling, di RT/RW, tempat bekerja, tempat kuliah/sekolah, tempat ibadah, komunitas, dll apakah ada Koperasi di mana Anda bisa  berperan menerapkan teori2 yang sudah dipelajari di pelatihan2 atau di Akademi Koperasi.
Jika syarat menjadi Anggota Koperasi, tidak pernah ada pendidikan koperasi, tidak perlu menyimpan tapi hanya meminjam dengan jaminan usaha, pantas dicurigai itu koperasi abal-abal , alias koperasi pinjam-pinjam !
Jika Anggota Koperasi tidak bisa mengetahui hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan alasan hanya untuk Pengurus, maka hal tsb termasuk ciri-ciri Koperasi Abal-abal, heheh...
1. BADAN HUKUM
Apakah koperasi di mana Anda menjadi Anggota telah memiliki Akta Hukum (AHU), terdaftar di Kemenhukam atau masih dengan Badan Hukum (BH) lama dari Dinas Koperasi setempat.
Contoh :
Badan Hukum Lama        : No 007/BH/Dinkop/1998  (diterbitkan oleh Dinas Koperasi Kota/Kab/Propinsi)
sedang Badan Hukum Baru : AHU-0015249.AH.01.26.TAHUN 2022 tgl 03/02/2022 (diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
Bisa dicek di  : nik.depkop.go.id.
Koperasi adalah Badan Hukum yang diatur dalam  UU Koperasi No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Banyak koperasi yang belum mengurus AHU karena berbagai alasan, seperti biaya Notaris mahal, tidak ada Anggaran dsb. Bagaimana
mungkin Anggota percaya Badan Hukum Koperasi diabaikan? Memang arisan RT? Â Jika belum memiliki No AHU atau belum terdaftar atau diperbaharui, Anggota boleh menanyakan Pengurus alasan belum terdaftar.
Yang terkini, bagus jika Koperasi telah memiliki website atau landing page jadi Anggota pengetahui jalannya koperasi di mana Anggotaadalah pemilik (isitalah umum : pemegang saham). Artinya koperasi terbuka, transparan kepada Anggota.Â