Peran  sang tokoh adalah membina dan mengedukasi pemilihnya (katakan menjadi pengurus) atau mendorong pendirian koperasi sehingga para pemilih bisa bergotong royong meningkatkan perekonomiannya. Kalaupun kelak anggota Koperasi mendukung dalam hal perolehan suara, itu adalah bonus, bukan money politic.
BAGAIMANA CARANYA?
- KOPERASI BARU. Temukan sebuah komunitas di sebuah tempat  (lokasi) untuk pendirian koperasi, misalnya Koperasi Pemulung atau Koperasi Petani Cabai. Mungkin mereka ada Asosiasinya, tapi belum memiliki koperasi, bisa kerjasama dengan Asosiasi/Perkumpulannya
- KOPERASI SUDAH BERDIRI. Temukan sebuah koperasi yang sudah berdiri, namun belum berbadan hukum atau koperasi tidak berjalan karena sesuatu hal. Bantu pendirian badan hukum ke Notaris serta pembenahan usaha dan manajemen Koperasi, serta akses bimbingan teknis ke Dinas Koperasi setempat
- Agar koperasi lebih modern dan transparan, dorong agar koperasi menerapkan digitalisasi. Ini merupakan cara membuat koperasi lebih transparan dan akuntabel. Tidak perlu biaya besar, karena sudah banyak penyedia platform terpercaya dan berlisensi bahkan memiliki ekosistem digital.
Mendirikan koperasi baru atau membina koperasi yang ada agar semakin sehat dan sejahtera anggotanya membutuhkan kehadiran tokoh yang mewakili rakyat. Keberadaan tokoh politik tsb pada Koperasi binaanya tentu saja tidak membawa nama Partai, atau Koperasi tidak berafiliasi dengan Partai, karena dilarang oleh Undang-Undang.
Jadi sebetulnya, yang diharapkan tokoh politik /tokoh partai adalah membina dan mengedukasi pemilihnya dengan menjadi pengurus atau mendorong pendirian koperasi sehingga para pemilih bisa bergotong royong meningkatkan perekonomiannya dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Kesimpulannya, program yang dilakukan oleh tokoh atau calon tokoh politik dalam mencapai keterwakilannya bukan untuk mempolitisir koperasi, namun lebih memberikan edukasi yang berkelanjutan dengan cara bergotong royong.
Keberadaan tokoh legislatif dan eksektuif dalam mencapai tujuan Negara, seperti tertuang dalam tujuan Negara Indonesia pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seseorang disebut tokoh jika memberikan kemanfaatan bagi orang banyak. Koperasi merupakan sekumpulan orang banyak  yang membutuhkan seorang tokoh, bukan partai !
#AyoBerkoperasi
#KoperasiItuKeren
#KoperasiDigital
Â