APAKAH anda saat ini sering bertransaksi menggunakan mobile banking? Dan belum menjadi anggota koperasi?
BERBAHAGIALAH anggota koperasi yang telah menggunakan aplikasi koperasi digital (mobile koperasi) karena Anda adalah pemilik koperasi dan bukan pemilik bank. Kedua lembaga keuangan tersebut saat ini telah beroperasi di tempat yang sama : dunia digital (online). Yang membedakan hanya regulasinya, kepemilikan dan keuntungan finansialnya (SHU vs bunga)
Membandingkan Koperasi Digital (KD) dengan Bank Digital (BD) memang tidak bisa head to head, namun saat ini cukup layak membandingkan BD dengan KD dari kehadiran  keduanya dalam hal mendorong peningkatan inklusi keuangan. Inklusi keuangan adalah akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi  yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan (World Bank (2016)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan  ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat  (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan)
Karena diatur oleh Undang-Undang maka keduanya adalah badan hukum. Koperasi lebih kepada keanggotaan orang seorang atau badan hukum  dan berasaskan  kekeluargaan, sedangkan Bank lebih menekankan kepada menghimpun dana masyarakat.
DIGITALISASI : KELAS YANG SAMA
Lalu datanglah era digital, sehingga keberadaan teknologi informasi yang diadopsi oleh Koperasi dan Bank harus ada pengaturan kembali tanpa merubah Undang-Undang. Koperasi Digital (KD)  ditegaskan dalam PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam pasal 15 ayat 4 disebutkan : Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat melaksanakan kegiatan usaha secara elektronik. Kemudian pasal 21 ayat 6a disebutkan : meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
OJK mendefinisikan Bank Digital (BD) dalam POJK No. 12/POJK.03/202 tentang Bank Umum. Dijelaskan bahwa Bank  Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank Digital lebih merupakan strategi dalam pemilihan model bisnis serta infrastruktur pendukungnya, dan merupakan pilihan bagi pelaku industri perbankan, dan secara kelembagaan tetaplah bank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jadi penegasan tentang Bank Digital hanya diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/202 tentang Bank Umum, bukan Undang Undang baru atau Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Dengan memahami  perbedaan dan kesamaan Koperasi dan Bank dari aspek legalnya, yang paling penting sekarang adalah dampak dari kedua lembaga tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebagai insan Koperasi, situasi ini tentu sangat menantang, di mana  penerapatan teknolgi digital pada Koperasi  memiliki peluang besar untuk berkembang pesat tanpa harus bersaing dengan Bank.
Ilustrasi sederhananya : saat ini Koperasi dengan kepemilikannya  adalah anggota, dapat beroperasi secara digital (memiliki aplikasi mobile koperasi/m-koperasi), seperti halnya Bank memiliki mobie banking/m-banking), namun  yang  kepemilikannya adalah non anggota atau pemilik modal (besar). Artinya dalam akuisisi pelanggan keduanya memiliki peluang yang sama, tidak eksklusdif.