Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Aceh di bawah pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi. Rencana itu bergulir seiring penyerahan diri kelompok bersenjata tersebut yang difasilitasi oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Rencana tersebut dipastikan oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet tentang hak asasi manusia (HAM) di Kantor Presiden, Jakarta Selasa, 5 Februari yang lalu.
Dalam menanggapi wacana amnesti tersebut, politikus asal Aceh yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, memberikan respons positif. Menurutnya, keberadaaan kelompok bersenjata di Aceh yang sebelumnya dikenal sebagai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah diulas dalam perjanjian Helsinski yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Perjanjian itu berisikan kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan kelompok pemberontak bersenjata di Aceh. Dalam kerangka itu, keberadaan kelompok bersenjata di Aceh perlu diperhatikan secara khusus, sesuai kesepakatan tersebut.
“Pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dinilai dapat memperkukuh perdamaian dan stabilitas keamanan di Aceh. Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lebih lancar dan dinamis”
Pakar hukum tata Negara, Margarito Kamis turut memberikan tanggapannya terkait wacana pemberian amnesti tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal. Menurutnya, sesuai etika dalam peperangan, pihak yang sudah menyatakan menyerah tidak boleh terus diperangi. Mereka pun berhak mendapatkan pengampunan.
“Wacana amnesti tersebut sangat masuk akal dan harus dipertimbangkan karena mereka yang tadinya berseberangan dengan pemerintah dan memiliki senjata, sudah menyerah dan menyatakan keinsyafannya. Sangat tidak etis apabila kelompok Din Minimi yang sudah menyerahkan diri masih terus diperangi dan diberikan hukuman tambahan”
“Sutiyoso sangat memahami betul bahwa tindakan represif merupakan langkah terakhir. Tindakan dialog dan kekeluargaan perlu lebih dikedepankan untuk mengakhiri konflik agar tidak berkelanjutan. Konflik jelas tidak pernah menguntungkan siapa pun”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H