Mohon tunggu...
Jemesbon
Jemesbon Mohon Tunggu... -

Bachelor of Economics degree in Accounting from Trisakti University || Tax Assistant || Spread the love

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Herman HN dan Istri Berlian Tihang Terlibat Kasus Tanah

18 Februari 2014   02:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:44 1083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi pemimpin bukan hanya mengenai kekuasaan, namun merupakan bagian tanggung jawab bekerja dengan orang lain, dalam hal ini rakyat/masyarakat, agar lebih dinamis dengan melepas semua kepentingan pribadi. Namun, bagaimana bisa seseorang menjadi pemimpin suatu daerah, bila memiliki catatan hitam? Apakah rakyat harus menjadi korban, hanya karena kepentingan pribadi?

Penegak hukum di Provinsi Lampung kembali nyalinya diuji untuk menjerat pejabat bersama keluarganya yang tersangkut hukum. Kali ini, Ida Novianti istri Sekdaprov Lampung, Berlian Tihang digugat oleh Sahala Lumban Gaol, terkait kasus perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat.

Gugatan itu didaftarkan Sahala, warga Panjang, Kota Bandarlampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sejak 9 Januari 2014 lalu. Agenda sidang gugatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi sekitar Rp1 miliar.

Dalam gugatannya itu, Sahala selain menyebutkan nama isteri Berlian Tihang, juga menyeret nama Walikota Bandar Lampung yang saat ini disandang oleh Herman HN, sebagai turut tergugat. Dari total 17 orang yang digugat terdiri dari 14 sebagai tergugat dan 3 sebagai turut tergugat.

Nama-nama Tergugat

1. Saman (buruh tani)

2. Haidar Tihang (Pensiunan PNS)

3. Ida Novianti (Pegawai Negeri Sipil)

4. Siti (buruh tani)

5. Mia'ah (buruh tani)

6. Safei (buruh tani)

7. Mardi (buruh tani)

8. Samsir Nasution (ustad)

9. Erlan (buruh tani)

10. Andi (buruh tani)

11. Hendra (buruh tani)

12. Buang (buruh tani)

13. Herli (buruh tani)

14. Candra (buruh tani)

Nama-nama Turut Tergugat

1. Walikota Bandar Lampung

2. Camat Sukabumi

3. Lurah Sukabumi Indah

Penggugat merupakan pemilik tanah seluas 5000 m2 yang terletak di Pamatang Asahan Kelurahan Sukabumi I Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Sekarang beralamat di Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah Kota Bandarlampung sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor : 10076/SKB (dibukukan tanggal 29 Agustus 1998)

Kemudian, diubah nomornya menjadi nomor :142/SKB tanggal 4 September 1998. Tanah tersebut, diperoleh penggugat membeli dari (Alm.) Sohari sesuai Akta jual beli no:79/Akta/1997.

Kronologi 1998

Kasus ini berawal pada tahun 1998 penggugat ada membeli sebidang tanah seluas 5000 m2 dari (Alm.) Sohari yang terletak di Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung dengan harga Rp10 juta.

Pada saat itu, Sohari mengatakan bahwa luas lahannya 25 ribu m2 yang berasal dari warisan orang tuanya sambil menunjukkan surat bukti kepemilikan. Pengguat meminta Sohari agar membuatkan bukti kepemilikan surat keterangan tanah (SKT) yang dipecah atas nama Sohari seluas 5000 m2. SKT itu ditandatangani oleh Lurah Sukabumi dan diketahui oleh Camat Sukarame pada 25 Februari 1998.

Berbekal surat itu, penggugat bermaksud ingin menggarap tanah tersebut, namun dihalangi oleh Saman (tergugat I) yang mengaku tanah warisan orang tuanya. Penggugat akhirnya melaporkan Sohari ini kepolisi. Dalam persidangan, Sohari dinayatakan tidak terbukti bersalah melakukan penipuan oleh karena itu Sohari dibebaskan.

Oleh, karena Sohari dibebaskan, maka jual beli antara penggugat dan Sohari dinyatakan sah. Akhirnya, penggugat mendaftarkan tanah tersebut ke BPN Kota Bandarlampung guna diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Setelah terbit, Sahala menyampaikan foto copy SHM kepada tergugat I melalui Lurah Sukabumi (turut tergugat III) dengan maksud untuk dikatahui.

Lalu, pada 2002 tergugat I (Saman) diminta oleh tergugat II (Haidar Tihang) supaya tanah miliknya dijual, maka dibuatkan surat kuasa untuk dijual tanggal 8 Mei 2002.

Berdasarkan surat kuasa itu, maka tanah tersebut seluas 12.000 m2 yang belakangan milik  (Alm.) Sohari dan bukan milik tergugat I dan didalamnya termasuk milik penggugat seluas 5000 m2 dijual kepada tergugat III (Ida Novianti) seharga Rp125 juta yang pembayarannya diterima oleh tergugat II.

Oleh Haidar Tihang, uang dibagi-bagikan kepada Lurah, dan sisanya diberikan kepada tergugat I sebesar Rp14 Juta dan Rp39 Juta diambil tergugat II. Merasa dirugikan, tanah miliknya dijual, penggugat akhirnya melaporkan masalah ini ke polisi. Perkara ini berlanjut hingga pengadilan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1659 K/PID/2007 tertanggal 30 Maret 2009 yang mana putusannya menyatakan Saman (tergugat I) dan Haidar Tihang (tergugat II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyangkut tanah.

Keduanya divonis masing-masing selama satu tahun penjara, namun sampai putusan ini keluar kejaksaan belum melakukan eksekusi. Pada 2012, penggugat memeriksa tanah, namun ternyata tanah sudah dikuasai beberapa orang dan diatas lahan berdiri 10 bangunan rumah dan masjid.

Bahkan untuk mendirikan bangunan rumah dan masjid tersebut atas izin Walikota Bandar Lampung dan sepengetahuan Camat Sukabumi serta Lurah Sukabumi Indah sebagai pamong setempat. Penggugat mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar, selain kerugian material, penggugat juga mengalami kerugian imaterial karena tersitanya waktu tenaga dan pikiran karena tidak dapat menguasai objek sengketa yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Lalu mereka yang tergugat tengah mencalonkan diri sebagai bagian dari pemimpin Lampung? Apakah nantinya rakyat lainnya harus menjadi korban akibat perbuatan tergugat?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun